Menu

Mode Gelap

Hukum · 17 Jan 2025 19:16 WIB

Modus Licik, Tamu dari Bogor Gondol Harta Janda di Sukabumi


					Polisi melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus penipuan yang terjadi di Sagaranten. Perbesar

Polisi melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus penipuan yang terjadi di Sagaranten.

Laporan: Aris Jampang

JENTERANEWS.com Kepercayaan seorang janda di Kampung Bojongherang, Desa Margaluyu, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, dimanfaatkan habis-habisan oleh seorang tamu asal Bogor. Dengan modus perkenalan melalui media sosial, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.

Kapolsek Sagaranten, AKP A. Suryana B, mengungkapkan peristiwa penipuan ini terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025. Pelaku, yang diketahui bernama Ivan alias Sangkut, datang ke rumah korban dengan membawa rayuan manis. Tak disangka, di balik senyum ramahnya, tersimpan niat jahat untuk merampas harta benda korban.

Dengan licik, pelaku menjalankan aksinya saat korban lengah. Saat sang janda sibuk di dapur, pelaku diam-diam mengambil dua buah ponsel, yakni Realme warna biru dan Vivo warna biru. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp 227.000 dan STNK sepeda motor Honda Beat pun tak luput dari incarannya.

“Pelaku kemudian berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin membeli buah. Korban yang tidak curiga pun menyerahkan kunci motornya,” ungkap Suryana.

Usai mendapatkan apa yang diinginkannya, pelaku langsung tancap gas membawa motor curian tersebut. Namun, aksi pelaku tidak berlangsung lama. Saat melintas di Desa Cibaregbeg, Kecamatan Sagaranten, warga yang curiga melihat sebuah motor di dalam mobil taksi online langsung menghentikan kendaraan tersebut.

“Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Sagaranten,” tambah Suryana.

Barang bukti hasil penipuan yang berhasil diamankan polisi, termasuk dua unit ponsel dan sepeda motor.

Barang bukti hasil penipuan yang berhasil diamankan polisi, termasuk dua unit ponsel dan sepeda motor.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian total sekitar Rp 16 juta. Kasus penipuan dan penggelapan ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, khususnya dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal. Jangan sampai kebaikan hati dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kapolsek.(*)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Disdagin Sukabumi Ditangkap, Dua di Antaranya ASN

9 Februari 2025 - 06:01 WIB

Ilustrasi: Tangan diborgol, simbol dari kasus korupsi yang berhasil diungkap oleh Polres Sukabumi.

Aksi Penganiayaan di Cisaat Sukabumi: Pelaku Berhasil Diringkus, Korban Luka-luka

3 Februari 2025 - 21:10 WIB

Pelaku AH (27) saat diamankan di Polsek Cisaat, sementara korban CY (22) mendapatkan perawatan medis akibat luka tusukan.

Polres Sukabumi Gerebek Tambang Emas Ilegal, Warga Resah dan Trauma Bencana

29 Januari 2025 - 08:16 WIB

Inilah lokasi penambangan emas ilegal di Kampung Tanjakankeusik, Sukabumi yang digerebek oleh Polres Sukabumi. Selain menemukan peralatan tambang, petugas juga mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai penambang ilegal. Penggerebekan ini merupakan respon atas laporan warga yang khawatir akan dampak lingkungan dan potensi bencana longsor.

Klarifikasi Lengkap Kuasa Hukum MT Terkait Kasus Dugaan Aborsi Paksa

28 Januari 2025 - 18:22 WIB

Enam Penambang Emas Ilegal di Sukabumi Diciduk Polisi

28 Januari 2025 - 15:18 WIB

Penggerebekan lokasi penambangan emas ilegal di Desa Cihaur, Sukabumi, berhasil mengamankan enam pelaku dan sejumlah barang bukti.

Polres Sukabumi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kawasan Rawan Bencana

27 Januari 2025 - 13:52 WIB

Lokasi tambang emas ilegal di Tanjakan Keusik, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Sukabumi, yang digerebek oleh Polres Sukabumi. Kawasan ini rawan bencana dan baru saja dilanda longsor.
Trending di Hukum
error: Content is protected !!