Menu

Mode Gelap

Hukum · 17 Jan 2025 19:16 WIB

Modus Licik, Tamu dari Bogor Gondol Harta Janda di Sukabumi


					Polisi melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus penipuan yang terjadi di Sagaranten. Perbesar

Polisi melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus penipuan yang terjadi di Sagaranten.

Laporan: Aris Jampang

JENTERANEWS.com Kepercayaan seorang janda di Kampung Bojongherang, Desa Margaluyu, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, dimanfaatkan habis-habisan oleh seorang tamu asal Bogor. Dengan modus perkenalan melalui media sosial, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.

Kapolsek Sagaranten, AKP A. Suryana B, mengungkapkan peristiwa penipuan ini terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025. Pelaku, yang diketahui bernama Ivan alias Sangkut, datang ke rumah korban dengan membawa rayuan manis. Tak disangka, di balik senyum ramahnya, tersimpan niat jahat untuk merampas harta benda korban.

Dengan licik, pelaku menjalankan aksinya saat korban lengah. Saat sang janda sibuk di dapur, pelaku diam-diam mengambil dua buah ponsel, yakni Realme warna biru dan Vivo warna biru. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp 227.000 dan STNK sepeda motor Honda Beat pun tak luput dari incarannya.

“Pelaku kemudian berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin membeli buah. Korban yang tidak curiga pun menyerahkan kunci motornya,” ungkap Suryana.

Usai mendapatkan apa yang diinginkannya, pelaku langsung tancap gas membawa motor curian tersebut. Namun, aksi pelaku tidak berlangsung lama. Saat melintas di Desa Cibaregbeg, Kecamatan Sagaranten, warga yang curiga melihat sebuah motor di dalam mobil taksi online langsung menghentikan kendaraan tersebut.

“Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Sagaranten,” tambah Suryana.

Barang bukti hasil penipuan yang berhasil diamankan polisi, termasuk dua unit ponsel dan sepeda motor.

Barang bukti hasil penipuan yang berhasil diamankan polisi, termasuk dua unit ponsel dan sepeda motor.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian total sekitar Rp 16 juta. Kasus penipuan dan penggelapan ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, khususnya dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal. Jangan sampai kebaikan hati dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kapolsek.(*)

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.

Hendak Siapkan Makan Sahur, Warga Cidadap Sukabumi Syok Warungnya Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

26 Februari 2026 - 23:10 WIB

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat melakukan pemeriksaan dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area bangunan warung milik H. Suhana di Kampung Cijengkol, Desa Hegarmulya, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/2/2026).
Trending di Hukum