JENTERANEWS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan semua bahan makanan yang digunakan dalam menu mereka, khususnya daging, telah mengantongi sertifikat halal. Langkah ini ditekankan sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan MUI dalam menjaga akidah sekaligus kesehatan umat.
Sekretaris MUI Kabupaten Sukabumi, KH Ujang Hamdun, menjelaskan bahwa penekanan ini bukan sekadar formalitas, melainkan prinsip dasar konsumsi pangan dalam Islam, yakni halalan thayyiban: makanan yang halal secara syar’i sekaligus baik, aman, dan sehat (bergizi).
“Majelis Ulama sangat menjaga dan melindungi umat, termasuk dalam hal kesehatan. Karena itu, kami menekankan kepada seluruh penyelenggara SPPG agar bahan makanan yang digunakan benar-benar bersertifikat halal,” ujar Ujang, Jumat (3/10/2025). “Validasi ini bisa didapatkan dari MUI maupun Kementerian Agama.”
Halal Syar’i dan Gizi Terjamin Jadi Prioritas
Ujang Hamdun memaparkan filosofi halalan thayyiban sebagai pedoman utama. Menurutnya, aspek halal berkaitan dengan sisi syariat, sementara thayyib berhubungan dengan kandungan gizi dan kesehatan.
“Ketika gizi terpenuhi dan halal juga terjamin, maka pelaksanaan pangan sesuai dengan syariat. Inilah yang harus dijaga oleh semua pihak,” terangnya, seraya mendorong Dinas Kesehatan dan instansi teknis terkait untuk memperketat pengawasan terhadap aspek gizi dan kehalalan menu di dapur SPPG.
Penekanan Khusus pada Daging: Wajib dari RPH Bersertifikat
Secara spesifik, MUI menyoroti pasokan daging. KH Ujang Hamdun menegaskan bahwa daging yang dipasok ke SPPG wajib hukumnya berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang memiliki sertifikasi halal.
“Kami mohon kepada supplier, pastikan daging yang disuplai sudah diproses di RPH halal yang bersertifikat. Ini untuk menjamin bahwa daging yang dikonsumsi masyarakat, terutama di SPPG, sesuai syariat,” tegasnya.
Untuk mendukung penjaminan ini, MUI bersama Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi telah mengambil langkah proaktif dengan melatih ratusan Juru Sembelih Halal (Juleha). Para Juleha ini siap diberdayakan di RPH untuk memastikan proses pemotongan sapi, ayam, dan kambing berjalan sesuai syariat Islam.
“Alhamdulillah, sudah banyak alumni Juleha yang bisa dipakai jasanya oleh RPH. Jadi tidak ada alasan untuk tidak memastikan proses pemotongan sesuai syariat,” tambahnya.
Proses Sertifikasi Dipermudah
MUI Kabupaten Sukabumi juga menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi perusahaan atau pengelola SPPG yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi halal bagi menu masakan mereka. Proses pengajuan disebut cukup sederhana dan terbuka.
“Silakan ajukan permohonan ke MUI atau Kementerian Agama. Cukup membawa profil perusahaan, bahan-bahan, dan daftar menu yang biasa digunakan. Insya Allah kami fasilitasi,” jelas Ujang Hamdun.
Dengan mayoritas penduduk Kabupaten Sukabumi beragama Islam, perhatian serius terhadap kehalalan pangan dianggap sebagai keharusan, bukan sekadar urusan administrasi.
“Bukan hanya soal formalitas administrasi, tapi soal keyakinan umat. Makanan halal adalah kewajiban, dan gizi yang baik adalah kebutuhan. Keduanya harus dipenuhi bersama-sama,” pungkasnya. (*)
Editor : Mia















