JENTERANEWS.com – Sebuah dugaan pelecehan seksual mengguncang Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi. Seorang oknum pegawai PN diduga melakukan tindakan bejat terhadap seorang mahasiswi magang dari universitas swasta di Sukabumi. Tindakan ini diduga dilakukan saat korban dalam kondisi pingsan.
Kabar ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang mengecam aksi asusila tersebut. Dalam video tersebut, seorang mahasiswa mengungkapkan kemarahannya atas kejadian yang menimpa VV, mahasiswi yang sedang menjalani magang di PN Kota Sukabumi.
“Insiden terjadi sekitar pukul 9.36 WIB pada Kamis, 20 Februari 2025. Mahasiswi yang sedang magang menjadi korban pelecehan seksual oleh pegawai Pengadilan Negeri Kota Sukabumi,” ungkap Aldi Mulyadi, seorang mahasiswa yang juga teman korban, pada Rabu (26/2/2025).
Aldi menjelaskan bahwa tindakan asusila tersebut berupa tiga kali sentuhan di bagian payudara korban saat ia pingsan di Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Hal ini menyebabkan korban mengalami trauma mendalam.
“Pelecehan seksual adalah kejahatan. Tidak boleh ada ruang bagi predator di institusi hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan,” tegas Aldi.
Mahasiswa menuntut agar pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Mereka juga menuntut transparansi dan keadilan bagi korban, serta lingkungan magang yang aman bagi mahasiswa.
“Kami menuntut hukuman bagi pelaku. Selain itu, transparansi dan keadilan bagi korban sehingga menciptakan lingkungan magang yang aman bagi mahasiswa. Kami tidak akan diam, mendukung korban menyuarakan keadilan. Stop pelecehan seksual di mana pun berada,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara PN Kota Sukabumi, Christoffel Harianja, didampingi Humas Ilham, menyatakan bahwa PN Sukabumi tidak menoleransi segala bentuk perbuatan asusila di lingkungan pengadilan.
“Terkait permasalahan yang terjadi, Pengadilan Negeri Sukabumi telah mengambil langkah, yakni terkait dengan tudingan yang menyatakan pihak Pengadilan Negeri Sukabumi menetralisir perbuatan asusila, maka dengan ini tudingan itu kami nyatakan tidak benar,” terangnya.
PN Sukabumi telah memanggil pelapor dan terlapor untuk mengetahui kejadian sebenarnya dan mengambil langkah-langkah selanjutnya. Mereka juga telah membentuk Tim Khusus Pemeriksaan Internal untuk menyelidiki kasus ini, dan hasilnya akan dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Bandung.
“Pengadilan Negeri Sukabumi telah melakukan pemeriksaan internal dengan membentuk Tim Khusus Pemeriksaan yang hasilnya dilaporkan kepada pimpinan Pengadilan Negeri Sukabumi dan akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Bandung sebagai laporan atas dugaan yang dilakukan oleh terlapor,” cetusnya.
Sebagai tindakan tegas, PN Sukabumi telah menonaktifkan terduga pelaku. Pimpinan PN Sukabumi juga terus memberikan pembinaan kepada pegawai untuk menjaga integritas dan menghindari perbuatan tercela.
“Pengadilan selalu mengingatkan agar menjaga integritas dan menghindari perbuatan tercela,” pungkasnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan PN Sukabumi berjanji akan memberikan informasi terbaru seiring perkembangan kasus.(*)
Laporan: Denny