JENTERANEWS.com – Upaya Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan koruptor dengan syarat pengembalian kerugian negara menuai kritik tajam. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) 2019-2024 Mahfud MD menegaskan bahwa langkah tersebut berpotensi melanggar hukum dan justru menyuburkan korupsi.
“Korupsi itu dilarang. Menghalangi penegakan hukum, ikut serta, atau membiarkan korupsi itu adalah pelanggaran hukum. Apalagi jika malah bekerja sama dengan pelaku korupsi. Komplikasinya akan merusak tatanan hukum kita. Jadi, hati-hati,” ujar Mahfud saat diwawancarai, Sabtu (21/12).
Mahfud mengacu pada Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang mengatur penyertaan dalam tindak pidana. Ia menegaskan, tindakan seperti memaafkan koruptor dapat dikategorikan sebagai penyertaan dalam tindak pidana korupsi.
Isi Pasal 55 KUHP Lama
Pasal 55 KUHP lama, yang masih mengacu pada Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan Belanda, berbunyi:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Menurut Mahfud, kebijakan seperti yang diwacanakan Presiden Prabowo dapat dikategorikan sebagai bentuk penyertaan yang melanggar pasal tersebut.
Pendapat Yusril Ihza Mahendra
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memiliki pandangan berbeda. Ia menilai bahwa usulan Presiden Prabowo tidak melanggar hukum dan lebih merupakan bagian dari pemberian amnesti.
Yusril menjelaskan bahwa filosofi penghukuman tengah bergeser, terutama dengan diberlakukannya KUHP Nasional baru pada 2026 mendatang. KUHP baru ini, yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, menekankan pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi harus membawa manfaat bagi negara dan menghasilkan perbaikan ekonomi. Jika hanya memenjarakan pelaku tanpa mengembalikan aset yang mereka korupsi, itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” ujar Yusril dalam rilis pers, Kamis (19/12).
Pasal Penyertaan dalam KUHP Nasional
Dalam KUHP Nasional yang akan mulai berlaku pada 2026, pidana penyertaan diatur dalam Pasal 20 hingga Pasal 22. Berbeda dengan KUHP lama, aturan baru ini mengakomodasi pendekatan yang lebih komprehensif dalam menilai peran individu dalam tindak pidana.
Meski demikian, polemik terkait langkah Prabowo ini menunjukkan adanya perdebatan tajam soal pendekatan terbaik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Di satu sisi, ada yang menekankan efek jera, sementara di sisi lain ada yang mendorong pendekatan berbasis manfaat bagi negara.(*)















