JENTERANEWS.com – Layanan administrasi kepada masyarakat di Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Sukabumi tetap berlangsung normal meskipun Kepala Desa Sagaranten ditangkap personel Satres Narkoba Polres Sukabumi, karena kedapatan mengonsumsi sabu. disampaikan oleh Camat Sagaranten melalui sekretarisnya dalam kegiatan pembinaan rutin.
Dalam kegiatan pembinaan tersebut, hadir Sekmat Sagaranten Ridwan Agus Mulyawan, Kapolsek Sagaranten Iptu Aap Saripudin, Danramil 0622-11 Sagaranten Kapten Inf Enjang, Ketua BPD Sagaranten dan Jajaran perangkat Desa Sagaranten.
“Saya sangat terkejut mendengar informasi melalui kawan kawan media, bahwa Kepala Desa Sagaranten Baru ditangkap berkenaan penyalahgunaan narkoba,” kata Sekretaris Camat Sagaranten Ridwan Agus Mulyawan, Rabu (31/8/2022).
Namun demikian, Ridwan memastikan proses pelayanan publik di Desa Sagaranten tetap berlangsung normal. Saat ini, sekdes sudah menggantikan tugas kepala desa dan kaur Kesos yang terjerat hukum.
“Adapun proses hukum yang sedang berjalan. Hasilnya nanti akan kami konsultasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sukabumi,” ujar Ridwan.
Ridwan juga memastikan kepala desa tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku jika terbukti bersalah.
” Adapun Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Kami berpedoman sesuai dengan Perbup Sukabumi” ucapnya.
Diutarakan pula oleh beliau bahwasannya kegiatan pembinaan ini dilakukan dalam agenda yang sudah di jadwalkan sebelumnya sebagaimana diketahui Kecamatan memiliki tugas fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa.
Sebelumnya, diberitakan jajaran Satres Narkoba Polres Sukabumi menangkap Kepala Desa Sagaranten dan salah satu stafnya , Selasa (30/8/2022) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam konferensi pers Selasa (20/08/2022), Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, menyampaikan, Hasil dari penyelidikan, kedua tersangka sudah tiga tahun menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. “Barangnya (sabu) dibeli secara transfer dan dia mengambil sendiri di tempat yang sudah ditentukan di tempat tertentu,” paparnya.
Adapun, Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana narkotika, yaitu 127 (1) undang undang nomor 53 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 4 tahun..(*)