Menu

Mode Gelap

Kabar Daerah · 31 Agu 2022 20:42 WIB

Paska Penangkapan Kades Sagaranten Sekmat Pastikan Layanan Tetap Normal


					Forkompimcam Sagaranten Berikan  Pembinaan Aparat Desa Sagaranten Perbesar

Forkompimcam Sagaranten Berikan Pembinaan Aparat Desa Sagaranten

JENTERANEWS.com – Layanan administrasi kepada masyarakat di Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Sukabumi tetap berlangsung normal meskipun Kepala Desa Sagaranten ditangkap personel Satres Narkoba Polres Sukabumi, karena kedapatan mengonsumsi sabu. disampaikan oleh Camat Sagaranten melalui sekretarisnya dalam kegiatan pembinaan rutin.

Dalam kegiatan pembinaan tersebut, hadir Sekmat Sagaranten Ridwan Agus Mulyawan, Kapolsek Sagaranten Iptu Aap Saripudin, Danramil 0622-11 Sagaranten Kapten Inf Enjang, Ketua BPD Sagaranten dan Jajaran perangkat Desa Sagaranten.

“Saya sangat terkejut mendengar informasi melalui kawan kawan media, bahwa Kepala Desa Sagaranten Baru ditangkap berkenaan penyalahgunaan narkoba,” kata Sekretaris Camat  Sagaranten Ridwan Agus Mulyawan, Rabu  (31/8/2022).

Namun demikian, Ridwan  memastikan proses pelayanan publik di Desa Sagaranten tetap berlangsung normal. Saat ini, sekdes sudah menggantikan tugas kepala desa  dan kaur Kesos yang terjerat hukum.

“Adapun proses hukum yang sedang berjalan. Hasilnya nanti akan kami konsultasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sukabumi,” ujar  Ridwan.

Ridwan juga memastikan kepala desa tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku jika terbukti bersalah.

” Adapun Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Kami berpedoman sesuai dengan Perbup Sukabumi” ucapnya.

Diutarakan pula oleh beliau bahwasannya kegiatan pembinaan ini dilakukan dalam agenda yang sudah di jadwalkan sebelumnya sebagaimana diketahui Kecamatan memiliki tugas fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa.

Sebelumnya, diberitakan jajaran Satres Narkoba Polres Sukabumi menangkap Kepala Desa Sagaranten dan salah satu stafnya , Selasa (30/8/2022)  terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam konferensi pers Selasa (20/08/2022), Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, menyampaikan, Hasil dari penyelidikan, kedua tersangka sudah tiga tahun menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. “Barangnya (sabu) dibeli secara transfer dan dia mengambil sendiri di tempat yang sudah ditentukan di tempat tertentu,” paparnya.

Adapun, Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana narkotika, yaitu 127 (1) undang undang nomor 53 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 4 tahun..(*)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Akibat Hujan Deras Berdurasi Lama, Satu Rumah di Parakansalak Sukabumi Ambruk

6 April 2026 - 21:29 WIB

Bocah Empat Tahun di Kalibunder Sukabumi Meninggal Dunia Usai Terpeleset ke Parit Saat Hujan Deras

6 April 2026 - 21:21 WIB

Hujan Deras Picu Longsor di Tiga Titik Desa Pawenang Sukabumi, Akses Jalan dan Rumah Warga Terancam

6 April 2026 - 21:09 WIB

Ditinggal Pemilik ke Kebun, Rumah Panggung di Ciracap Sukabumi Ludes Dilalap Si Jago Merah

6 April 2026 - 18:17 WIB

Hujan Deras Picu Longsor di Lengkong Sukabumi, Satu Rumah Warga Rusak

6 Maret 2026 - 20:13 WIB

TPT Tower di Lengkong Sukabumi Longsor Akibat Cuaca Ekstrem

6 Maret 2026 - 20:05 WIB

Trending di Bencana