Menu

Mode Gelap

Kabar Daerah · 31 Agu 2022 20:42 WIB

Paska Penangkapan Kades Sagaranten Sekmat Pastikan Layanan Tetap Normal


					Forkompimcam Sagaranten Berikan  Pembinaan Aparat Desa Sagaranten Perbesar

Forkompimcam Sagaranten Berikan Pembinaan Aparat Desa Sagaranten

JENTERANEWS.com – Layanan administrasi kepada masyarakat di Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Sukabumi tetap berlangsung normal meskipun Kepala Desa Sagaranten ditangkap personel Satres Narkoba Polres Sukabumi, karena kedapatan mengonsumsi sabu. disampaikan oleh Camat Sagaranten melalui sekretarisnya dalam kegiatan pembinaan rutin.

Dalam kegiatan pembinaan tersebut, hadir Sekmat Sagaranten Ridwan Agus Mulyawan, Kapolsek Sagaranten Iptu Aap Saripudin, Danramil 0622-11 Sagaranten Kapten Inf Enjang, Ketua BPD Sagaranten dan Jajaran perangkat Desa Sagaranten.

“Saya sangat terkejut mendengar informasi melalui kawan kawan media, bahwa Kepala Desa Sagaranten Baru ditangkap berkenaan penyalahgunaan narkoba,” kata Sekretaris Camat  Sagaranten Ridwan Agus Mulyawan, Rabu  (31/8/2022).

Baca Juga:   Ruas Jalan dan Talud Jembatan Cikadu Curugkembar Rusak Parah

Namun demikian, Ridwan  memastikan proses pelayanan publik di Desa Sagaranten tetap berlangsung normal. Saat ini, sekdes sudah menggantikan tugas kepala desa  dan kaur Kesos yang terjerat hukum.

“Adapun proses hukum yang sedang berjalan. Hasilnya nanti akan kami konsultasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sukabumi,” ujar  Ridwan.

Ridwan juga memastikan kepala desa tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku jika terbukti bersalah.

” Adapun Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Kami berpedoman sesuai dengan Perbup Sukabumi” ucapnya.

Baca Juga:   Camat Ciambar Kukuhkan Paskibraka HUT RI Ke-77 Tingkat Kecamatan

Diutarakan pula oleh beliau bahwasannya kegiatan pembinaan ini dilakukan dalam agenda yang sudah di jadwalkan sebelumnya sebagaimana diketahui Kecamatan memiliki tugas fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa.

Sebelumnya, diberitakan jajaran Satres Narkoba Polres Sukabumi menangkap Kepala Desa Sagaranten dan salah satu stafnya , Selasa (30/8/2022)  terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam konferensi pers Selasa (20/08/2022), Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, menyampaikan, Hasil dari penyelidikan, kedua tersangka sudah tiga tahun menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. “Barangnya (sabu) dibeli secara transfer dan dia mengambil sendiri di tempat yang sudah ditentukan di tempat tertentu,” paparnya.

Baca Juga:   Lampu Penerangan Jalan Gairahkan Perekonomian di Pasiripis Sagaranten

Adapun, Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana narkotika, yaitu 127 (1) undang undang nomor 53 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 4 tahun..(*)

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kunjungan Kepala BNNK Ke Pendopo Bupati Kabupaten Sukabumi

4 Desember 2023 - 14:12 WIB

Kunjungan Kepala BNNK Ke Pendopo Bupati Kabupaten Sukabumi

Pengajian Rutin di Desa Padasenang Sekaligus Pengukuhan Pengurus MUI Desa

4 Desember 2023 - 12:26 WIB

Pengajian Rutin di Desa Padasenang Sekaligus Pengukuhan Pengurus MUI Desa

Sekda Buka Coaching Clinic 4 Dan 5 Program Percepatan Sanitasi Pemukiman Kabupaten Sukabumi

1 Desember 2023 - 13:53 WIB

Wabup Iyos “Pemkab Sukabumi Terus Berinovasi Menekan Angka Stunting”

30 November 2023 - 21:29 WIB

Dampingi Dirjen Industri Kecil Ke Ponpes Darussyifa Al Fitroh, Sekda Apresiasi Program Santripreneur

30 November 2023 - 21:18 WIB

Dampingi Dirjen Industri Kecil Ke Ponpes Darussyifa Al Fitroh, Sekda Apresiasi Program Santripreneur

Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan BPD se-Kecamatan Cidadap

30 November 2023 - 21:04 WIB

Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan BPD se-Kecamatan Cidadap
Trending di Kabar Daerah
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com