JENTERANEWS.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Tim Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di wilayahnya. Acara yang dihadiri Bupati Sukabumi, Sekretaris Daerah, dan seluruh kepala perangkat daerah ini bertujuan untuk menyinergikan langkah-langkah pencegahan korupsi mulai dari tingkat kabupaten hingga desa.
Dalam rakor tersebut, Kasatgas Pencegahan Wilayah II KPK-RI, Arief Nurcahyo, menekankan pentingnya komitmen bersama dalam merealisasikan delapan sasaran program pemberantasan korupsi terintegrasi, seperti perencanaan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, dan pelayanan publik. “Intinya, kita harus menciptakan komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” tegas Arief.
Monitoring Center Preventif (MCP) menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur keberhasilan upaya pencegahan korupsi. Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, mengungkapkan bahwa hingga November 2024, Kabupaten Sukabumi telah mencapai indeks MCP sebesar 81,43 poin. Meskipun demikian, Pemkab Sukabumi masih terus berupaya meningkatkan indeks tersebut hingga mencapai target minimal 90 poin sesuai yang ditetapkan oleh KPK.
“Kami akan terus bekerja keras untuk mencapai target tersebut. Seluruh perangkat daerah harus bersinergi dan berkomitmen penuh dalam melaksanakan program-program pencegahan korupsi,” tegas Marwan.
Salah satu poin penting yang ditekankan dalam rakor ini adalah pentingnya sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah, seluruh perangkat daerah, kecamatan, lurah, dan desa. Bupati Marwan Hamami menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat.
“Dengan membangun komitmen bersama, kita yakin dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari korupsi di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Rakor ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh peserta mengenai langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:
Penguatan pengawasan internal: Melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Peningkatan transparansi: Dengan membuka akses informasi publik dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Penguatan integritas aparatur: Melalui pendidikan dan pelatihan antikorupsi serta penerapan sistem merit dalam pengelolaan kepegawaian.
Dengan semakin kuatnya komitmen dan sinergi dalam upaya pencegahan korupsi, diharapkan Kabupaten Sukabumi dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani.(*)















