Menu

Mode Gelap

Hukum · 13 Nov 2023 16:43 WIB

Pengepul Cabai Korban Salah Tangkap Kasus Pembobolan Minimarket, Polres Sukabumi Turunkan Tim Propam


					Pengepul Cabai Korban Salah Tangkap Kasus Pembobolan Minimarket, Polres Sukabumi Turunkan Tim Propam Perbesar

JENTERANEWS.com – Kasus salah tangkap terjadi di Sukabumi. “B” (35), warga Sukabumi tepatnya Kampung Lebak Larang RT 04 RW 04, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga menjadi korban pemukulan oknum polisi.

“B” yang merupakan pengepul Cabai di wilayahnya diduga menjadi korban salah tangkap kasus pembobolan minimarket yang terjadi di Kampung Simpenan, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, yang terjadi pada Rabu (8/11/2023) dini hari.

Saat dikonfirmasi awak media, “B” mengatakan, pada Rabu dini hari lalu sekira pukul 03.00 ia pulang dari Banten bersama istri dan anaknya. Saat itu, B beristirahat di mobil yang diparkirkan di depan minimarket yang dibobol maling.

Setelah beristirahat sekitar satu jam ia tidur di mobil, sekira pukul 04.00 WIB, B kembali melanjut perjalanan pulang. dan Keesokannya, B kembali ke wilayah Simpenan untuk mengantarkan cabai.

Pada kamis (9/11/2023) sekira pukul 23.00 WIB, bergegas pulang, karena mendapatkan telepon dari keluarganya bahwa ada polisi yang mencarinya.

Namun dalam perjalanan pulang, B disergap sejumlah polisi dan langsung menangkapnya “Pas di jalan saya disergap sama bapak-bapak polisi itu, saya di tuduh pelaku pembobolan Alfamart,” kata B

Dengan tangan di borgol pakai lakban “B” di bawa ke Polsek Ciemas, disitu menurut “B”, ia dipukuli oleh oknum polisi yang menangkapnya agar ia mengaku bahwa ia yang membobol minimarket tersebut.

“Ya seperti digitu-gituin, seperti dipukul, ditanya, saya itu ditanya, udah saya jawab begitu, tapi dia tidak percaya sama saya, terus saya dipukulin sama mereka, yang dipukul itu bagian paha yang diinjak-injak, ini (paha) lah yang paling banyak (diinjak) pakai sendal, itu dipake kantong kresek saya ditutupin,” ucap “B”.

“Terus mulut saya itu disuapin sandal, dimasukin ke dalam mulut saya, supaya saya ngaku, bahwa saya itu pelakunya dari (pembobolan) itu. Tidak ada yang dilukain selain itu, cuma ini (pundak) pake rokok di sundut,” jelasnya.

Sampai akhirnya B dibebaskan setelah ada penjelasan dari sang istri, bahwa saat itu ia memang memarkirkan mobil di depan minimarket yang kebobolan untuk beristirahat sebentar saat perjalanan pulang dari Banten.

Sementara Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, terkait kasus dugaan salah tangkap dan penganiayaan oleh oknum anggotanya terhadap warga Kecamatan Ciemas. Dia menegaskan telah menurunkan tim dari Propam untuk mendalami secara serius terkait kasus tersebut.

Menurut Maruly, dugaan salah tangkap dan penganiayaan ini dilakukan oleh oknum anggota Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi.

“Sekarang sudah jamannya penyidikan secara ilmiah dan profesional, bila anggota terbukti bersalah hasil dari pendalaman tim propam yang dibentuk, maka oknum anggota akan kami beri sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Maruly. (*)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Terungkap! Mayat Pria Diduga ODGJ di Palabuhanratu Ternyata Warga Cianjur

2 Desember 2025 - 12:52 WIB

Demi Ponsel, Begal di Sukabumi Tega Seret Bocah 11 Tahun hingga 200 Meter

27 November 2025 - 19:21 WIB

Sepeda Motor Mahasiswa UMMI Raib di Depan Masjid, Pelaku Diduga Beraksi Cepat

26 November 2025 - 10:38 WIB

Polres Sukabumi Bekuk Satu Pelaku Pencurian Pasar Palabuhanratu, Satu Pelaku dan Terduga Oknum Keamanan Masih Diburu

11 November 2025 - 11:40 WIB

Polres Sukabumi Bekuk Satu Pelaku Pencurian Pasar Palabuhanratu, Satu Pelaku dan Terduga Oknum Keamanan Masih Diburu

Kawal Sidang Rekan Sejawat, Komunitas Ojol Sukabumi Serukan Keadilan dalam Kasus Air Keras

11 November 2025 - 11:28 WIB

Kawal Sidang Rekan Sejawat, Komunitas Ojol Sukabumi Serukan Keadilan dalam Kasus Air Keras

Iming-imingi Tontonan YouTube, Pemuda 19 Tahun di Sukabumi Diduga Cabuli Balita

2 November 2025 - 12:14 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sukabumi Diduga Cabuli Balita, Modus Ajak Nonton YouTube
Trending di Hukum