Menu

Mode Gelap

Hukum · 17 Jan 2025 13:18 WIB

Penipuan Berkedok Kenalan di Aplikasi Chat, Polsek Sagaranten Amankan Pelaku


					Terduga pelaku SA alias IV (39) saat diamankan di Mapolsek Sagaranten atas kasus penipuan dan penggelapan. Perbesar

Terduga pelaku SA alias IV (39) saat diamankan di Mapolsek Sagaranten atas kasus penipuan dan penggelapan.

Laporan: Aris Jampang

JENTERANEWS.com – Polsek Sagaranten berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian, penipuan, dan atau penggelapan pada hari Rabu, 15 Januari 2025. Penangkapan ini bermula dari laporan korban yang mengenal pelaku melalui aplikasi chatting OMI.

Kapolsek Sagaranten, AKP A Suryana B, melalui Kanit Reskrim AIPTU Yadi Apriyadi, membenarkan penangkapan terduga pelaku berinisial SA alias IV (39). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta STNK, sejumlah uang tunai, dan dua unit handphone milik korban IM (45).

Berdasarkan keterangan korban dan pelaku, keduanya berkenalan melalui aplikasi chatting OMI sekitar satu minggu sebelum kejadian. Pelaku kemudian berkunjung ke rumah korban yang beralamat di Kp. Bojong Herang Rt.001/001 Desa Margaluyu, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

Saat korban berada di dapur, pelaku SA alias IV (39) diduga mengambil uang tunai sebesar Rp 350.000, satu unit handphone merek Vivo berwarna biru, satu unit handphone merek Realme berwarna biru, dan satu lembar STNK. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli buah-buahan, namun kemudian melarikan diri.

Korban yang menyadari barang-barangnya hilang, segera memberitahukan kejadian tersebut kepada warga sekitar. Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sagaranten. Berkat informasi dari warga dan penyelidikan yang cepat, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya.

Terduga pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian, pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, terutama melalui aplikasi chatting. Meskipun aplikasi chatting dapat menjadi sarana komunikasi yang positif, namun tetap perlu diwaspadai potensi penyalahgunaannya untuk tindak kejahatan. Selalu waspada dan jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal secara daring.(*)

Artikel ini telah dibaca 177 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

BGN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi, Tutup Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

21 April 2026 - 16:30 WIB

Visualisasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kini menjadi fokus pengawasan ketat oleh Badan Gizi Nasional dan KPK guna memastikan transparansi dan mencegah potensi korupsi yang telah diidentifikasi

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Wujudkan Generasi Cerdas dan Sehat, SPPG Padasenang Gelar Sosialisasi Program MBG di SDN Banjarsari

21 April 2026 - 11:02 WIB

Suasana pertemuan sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) oleh SPPG Sukabumi Cidadap Padasenang di SDN Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (21/4/2026).

Damkar Kabupaten Sukabumi Sukses Evakuasi Ular Sanca dari Pemukiman Warga di Palabuhanratu

18 April 2026 - 20:31 WIB

Petugas Damkarmat Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan ular sanca dari pemukiman warga di Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Palabuhanratu, Sabtu (18/4/2026). Evakuasi berjalan lancar tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.
Trending di Hukum