JENTERANEWS.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja, Polri, TNI, Kecamatan Sagaranten Kabupaten bersama Bea Cukai Korwil Bogor mengadakan razia, pemantauan, dan sosialisasi ke warung-warung kecil guna mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah setempat. Kamis (24/11/2022)

Petugas gabungan saat Oprasi Gempur Rokok Ilegal
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Yusep wahyu Kodara SH., Kabupaten Sukabumi mengatakan warung kecil yang berlokasi di pinggiran desa rawan menjadi tempat peredaran rokok ilegal karena lokasinya yang jauh dari keramaian atau tersembunyi.
“Biasanya warung atau toko yang jadi sasaran sales (tenaga penjualan) rokok ilegal itu yang lokasinya ndelik atau tersembunyi. Misal, di pinggiran desa atau dekat persawahan,” ujar Yusep di Aula Kantor Kecamatan Sagaranten
Modus operandi yang digunakan tenaga penjualan untuk mengedarkan rokok ilegal adalah mengirimkan langsung barang kepada pemilik toko dan warung-warung terpencil.
Oleh karena itu, Satpol PP, bersama Bea dan Cukai Korwil Bogor, beserta tim gabungan dari, kepolisian dan TNI melakukan operasi guna mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.
Operasi kali ini dilakukan di wilayah Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi “Kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat saat bertemu pemilik warung atau toko bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai itu melanggar aturan,” kata Yusep.
Pada kegiatan penindakan barang kena cukai ilegal kali ini dengan total sebanyak 6.400 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek dan filter.
Yosep berharap dengan kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal ini mampu memberikan efek jera sehingga meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal.
“Sementara penurunan peredaran rokok ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal sehingga dapat mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal,” pungkasnya.***
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.