Menu

Mode Gelap

News · 22 Nov 2024 12:09 WIB

Polda Jabar Ingatkan Bahaya Judi Online: Hukuman Berat Menanti


					Polda Jabar Ingatkan Bahaya Judi Online: Hukuman Berat Menanti Perbesar

JENTERANEWS.com Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembali mengingatkan masyarakat akan maraknya perjudian online yang kian mengkhawatirkan. Modus operandi yang semakin canggih, dengan menyamarkan diri sebagai game slot, membuat banyak orang terjebak dalam lingkaran perjudian.

Ancaman Hukuman Berat

Kegiatan perjudian online ternyata telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008. Pasal 20 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU ITE secara tegas melarang dan memberikan sanksi pidana bagi pelaku perjudian online. Pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah.

Tantangan Pembuktian

Meskipun ancaman hukumannya berat, persoalan hukum terkait perjudian online terletak pada proses pembuktiannya. Hal ini dikarenakan server utama dari banyak situs judi online seringkali berada di luar negeri, seperti Singapura. Jarak geografis dan perbedaan yurisdiksi menjadi kendala dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Imbauan Kepada Masyarakat

Menanggapi maraknya perjudian online, Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk:

Waspada terhadap modus operandi baru: Perjudian online seringkali menyamar sebagai game online yang menarik.

Tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan cepat: Keuntungan dalam perjudian online bersifat tidak pasti dan berisiko tinggi.

Melaporkan jika menemukan aktivitas perjudian online: Masyarakat diminta untuk proaktif melaporkan setiap informasi terkait perjudian online kepada pihak berwajib.

Pentingnya Peran Semua Pihak

Untuk memberantas perjudian online, dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, kepolisian, masyarakat, dan penyedia layanan internet. Selain penegakan hukum yang tegas, upaya preventif seperti edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga sangat penting.

Kesimpulan

Judi online merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Selain merugikan secara finansial, perjudian online juga dapat merusak tatanan sosial dan menimbulkan berbagai masalah sosial lainnya. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih waspada dan berhati-hati dalam mengakses internet.(*)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Maut di Jalur Gekbrong: Diduga Rem Blong, Truk Tangki Hantam Minibus dan Pohon, Satu Tewas

22 Mei 2026 - 13:43 WIB

Petugas gabungan dari Satlantas Polres Cianjur dan tim BPBD Kabupaten Cianjur tengah berupaya mengevakuasi korban dan membersihkan material di lokasi kecelakaan maut Jalan Raya Gekbrong, Warungkondang, Kamis (21/05/2026) malam. Kecelakaan yang melibatkan truk tangki dan minibus ini menelan satu korban jiwa.

Pasca-Libur Panjang, Harga BBM BUMN dan Swasta Kompak Stabil, Pemerintah Ungkap Alasan Tahan Harga Subsidi

21 Mei 2026 - 13:17 WIB

BGN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi, Tutup Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

21 April 2026 - 16:30 WIB

Visualisasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kini menjadi fokus pengawasan ketat oleh Badan Gizi Nasional dan KPK guna memastikan transparansi dan mencegah potensi korupsi yang telah diidentifikasi

Wujudkan Generasi Cerdas dan Sehat, SPPG Padasenang Gelar Sosialisasi Program MBG di SDN Banjarsari

21 April 2026 - 11:02 WIB

Suasana pertemuan sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) oleh SPPG Sukabumi Cidadap Padasenang di SDN Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (21/4/2026).

Damkar Kabupaten Sukabumi Sukses Evakuasi Ular Sanca dari Pemukiman Warga di Palabuhanratu

18 April 2026 - 20:31 WIB

Petugas Damkarmat Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan ular sanca dari pemukiman warga di Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Palabuhanratu, Sabtu (18/4/2026). Evakuasi berjalan lancar tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.

Harga Elpiji 12 Kg Merangkak Naik, Menteri ESDM Bahlil Pastikan Pasokan Gas 3 Kg Aman

18 April 2026 - 07:36 WIB

Trending di News