JENTERANEWS.com – Pernyataan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) yang seolah siap menjadi penjamin bagi tujuh tersangka kasus intoleransi di Cidahu, Sukabumi, memicu polemik tajam. Menjawab kritik keras dari parlemen, Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia, Thomas Harming, akhirnya angkat bicara dan meluruskan duduk perkaranya.
Thomas menegaskan bahwa kesiapan menjadi penjamin tersebut baru sebatas usulan pribadi dalam rangka mencari solusi damai, bukan merupakan sikap atau langkah resmi lembaga.
“Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” kata Thomas dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu (5/7/2025).
Klarifikasi ini muncul setelah Anggota Komisi XIII DPR RI, Iman Sukri, melontarkan kritik pedas. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mempertanyakan dasar KemenHAM hendak menjamin penangguhan penahanan para tersangka, sebuah langkah yang dinilainya bertentangan dengan kebijakan tegas pemerintah terhadap intoleransi.
“KemenHAM jadi penjamin tersangka itu dasarnya apa? Saya kira ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengecam segala tindakan intoleransi oleh agama mana pun,” tegas Iman dalam keterangannya.
Kasus ini bermula dari tindakan perusakan dan penggangguan oleh sekelompok oknum terhadap sebuah vila di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi. Vila tersebut tengah digunakan untuk kegiatan retret oleh sejumlah mahasiswa beragama Kristen.
Thomas Harming membenarkan adanya peristiwa intoleransi tersebut berdasarkan pemantauan langsung timnya. Menurutnya, usulan penjaminan itu merupakan bagian dari ide besar untuk menempuh jalur restorative justice atau keadilan restoratif.
“Kami berpendapat dan mengusulkan bahwa jalan terbaik yang sebaiknya ditempuh adalah jalan rekonsiliasi dan perdamaian melalui restorative justice, yang tentu saja harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Thomas.
Ia meyakini, pendekatan ini bisa menjadi solusi untuk menjaga stabilitas dan kerukunan di wilayah tersebut.
Namun, gagasan ini ditolak mentah-mentah oleh Iman Sukri. Baginya, KemenHAM seharusnya berada di garda terdepan dalam mengecam intoleransi, bukan malah terkesan memberi angin segar kepada para pelaku.
“Saya kira KemenHAM keliru menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap pelaku kriminal dan pelanggar HAM. Seharusnya KemenHAM sebagai institusi negara mengecam tindakan intoleransi yang berpotensi menimbulkan perpecahan,” ujar Iman.
Meskipun mengusulkan jalur damai, Thomas Harming menegaskan bahwa KemenHAM tetap mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan terhadap para pelaku. Ia merujuk pada Pasal 28 I ayat (4) UUD NRI 1945 Jo. Pasal 8 Jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia yang menjadi tanggung jawab negara,” tegasnya.
Di sisi lain, Iman Sukri kembali mengingatkan bahwa konstitusi Indonesia tidak memberikan toleransi bagi tindakan intoleran. Menurutnya, negara wajib menjamin hak setiap warga negara untuk beribadah sesuai keyakinan masing-masing.
“Negara menjamin setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Hak dan kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan ibadah dijamin oleh UUD 1945,” pungkasnya.
Sementara perdebatan mengenai pendekatan ideal ini bergulir di tingkat nasional, proses hukum terhadap tujuh tersangka di Sukabumi terus berjalan untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran pidana yang mereka lakukan.(*)
Reporter: Awang
Redaktur: Hamjah















