Menu

Mode Gelap

Hukum · 16 Mei 2025 08:58 WIB

Polisi Tetapkan Kades Cikujang Sukabumi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta Lebih


					Foto Ilustrasi. Dana desa yang diduga disalahgunakan oleh Kepala Desa Cikujang, Sukabumi, nilainya mencapai lebih dari Rp 500 juta. Perbesar

Foto Ilustrasi. Dana desa yang diduga disalahgunakan oleh Kepala Desa Cikujang, Sukabumi, nilainya mencapai lebih dari Rp 500 juta.

JENTERANEWS.com – Aroma dugaan korupsi menyelimuti Desa Cikujang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Kepolisian Resor Sukabumi Kota secara resmi menetapkan dan menahan HM (53), yang menjabat sebagai Kepala Desa Cikujang periode 2019-2027, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa. Total kerugian negara disinyalir mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

Penetapan status tersangka terhadap HM ini diumumkan langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, pada Kamis (15/5/2025). Menurut Kapolres, HM diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran dana desa selama rentang waktu empat tahun, dari tahun anggaran 2019 hingga 2023.

“Saat ini HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan pada kasus penyalahgunaan anggaran negara sebesar Rp 500.556.675,” ujar AKBP Rita Suwadi.

Guna memperkuat penyidikan, aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Bukti-bukti tersebut antara lain dua surat keputusan bupati terkait pengelolaan dana desa, laporan pertanggungjawaban keuangan desa untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023, tiga lembar rekening koran yang diduga terkait transaksi mencurigakan, serta uang tunai sebesar Rp 30 juta.

Atas perbuatannya, HM dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal yang menanti HM tidak main-main, yaitu hingga 20 tahun kurungan penjara.

AKBP Rita Suwadi menambahkan bahwa proses penyidikan kasus ini masih terus didalami oleh tim Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Sementara itu, HM sendiri telah resmi ditahan di Rutan Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat demi pembangunan di tingkat akar rumput. Masyarakat Cikujang kini menanti keadilan atas dugaan penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan mereka.(*)

[Laporan: Awang | Editor : Hamjah]

Artikel ini telah dibaca 95 kali

Baca Lainnya

Memanas, Saling Lapor Warnai Konflik Lapas Warungkiara vs GMKB: Dari Isu Pemerasan Rp50 Juta hingga Dugaan Suap

13 Desember 2025 - 14:09 WIB

Plang pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara yang juga menyandang predikat Kawasan Zona Integritas. Instansi ini kini tengah menjadi sorotan publik pasca saling lapor dengan ormas GMKB terkait rencana aksi demonstrasi.

Terungkap! Mayat Pria Diduga ODGJ di Palabuhanratu Ternyata Warga Cianjur

2 Desember 2025 - 12:52 WIB

Demi Ponsel, Begal di Sukabumi Tega Seret Bocah 11 Tahun hingga 200 Meter

27 November 2025 - 19:21 WIB

Sepeda Motor Mahasiswa UMMI Raib di Depan Masjid, Pelaku Diduga Beraksi Cepat

26 November 2025 - 10:38 WIB

Polres Sukabumi Bekuk Satu Pelaku Pencurian Pasar Palabuhanratu, Satu Pelaku dan Terduga Oknum Keamanan Masih Diburu

11 November 2025 - 11:40 WIB

Polres Sukabumi Bekuk Satu Pelaku Pencurian Pasar Palabuhanratu, Satu Pelaku dan Terduga Oknum Keamanan Masih Diburu

Kawal Sidang Rekan Sejawat, Komunitas Ojol Sukabumi Serukan Keadilan dalam Kasus Air Keras

11 November 2025 - 11:28 WIB

Kawal Sidang Rekan Sejawat, Komunitas Ojol Sukabumi Serukan Keadilan dalam Kasus Air Keras
Trending di Hukum