Menu

Mode Gelap

Hukum · 16 Mei 2025 08:58 WIB

Polisi Tetapkan Kades Cikujang Sukabumi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta Lebih


					Foto Ilustrasi. Dana desa yang diduga disalahgunakan oleh Kepala Desa Cikujang, Sukabumi, nilainya mencapai lebih dari Rp 500 juta. Perbesar

Foto Ilustrasi. Dana desa yang diduga disalahgunakan oleh Kepala Desa Cikujang, Sukabumi, nilainya mencapai lebih dari Rp 500 juta.

JENTERANEWS.com – Aroma dugaan korupsi menyelimuti Desa Cikujang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Kepolisian Resor Sukabumi Kota secara resmi menetapkan dan menahan HM (53), yang menjabat sebagai Kepala Desa Cikujang periode 2019-2027, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa. Total kerugian negara disinyalir mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

Penetapan status tersangka terhadap HM ini diumumkan langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, pada Kamis (15/5/2025). Menurut Kapolres, HM diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran dana desa selama rentang waktu empat tahun, dari tahun anggaran 2019 hingga 2023.

“Saat ini HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan pada kasus penyalahgunaan anggaran negara sebesar Rp 500.556.675,” ujar AKBP Rita Suwadi.

Guna memperkuat penyidikan, aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Bukti-bukti tersebut antara lain dua surat keputusan bupati terkait pengelolaan dana desa, laporan pertanggungjawaban keuangan desa untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023, tiga lembar rekening koran yang diduga terkait transaksi mencurigakan, serta uang tunai sebesar Rp 30 juta.

Atas perbuatannya, HM dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal yang menanti HM tidak main-main, yaitu hingga 20 tahun kurungan penjara.

AKBP Rita Suwadi menambahkan bahwa proses penyidikan kasus ini masih terus didalami oleh tim Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Sementara itu, HM sendiri telah resmi ditahan di Rutan Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat demi pembangunan di tingkat akar rumput. Masyarakat Cikujang kini menanti keadilan atas dugaan penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan mereka.(*)

[Laporan: Awang | Editor : Hamjah]

Artikel ini telah dibaca 99 kali

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum