JENTERANEWS.com – Aroma dugaan korupsi menyelimuti Desa Cikujang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Kepolisian Resor Sukabumi Kota secara resmi menetapkan dan menahan HM (53), yang menjabat sebagai Kepala Desa Cikujang periode 2019-2027, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa. Total kerugian negara disinyalir mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Penetapan status tersangka terhadap HM ini diumumkan langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, pada Kamis (15/5/2025). Menurut Kapolres, HM diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran dana desa selama rentang waktu empat tahun, dari tahun anggaran 2019 hingga 2023.
“Saat ini HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan pada kasus penyalahgunaan anggaran negara sebesar Rp 500.556.675,” ujar AKBP Rita Suwadi.
Guna memperkuat penyidikan, aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Bukti-bukti tersebut antara lain dua surat keputusan bupati terkait pengelolaan dana desa, laporan pertanggungjawaban keuangan desa untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023, tiga lembar rekening koran yang diduga terkait transaksi mencurigakan, serta uang tunai sebesar Rp 30 juta.
Atas perbuatannya, HM dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal yang menanti HM tidak main-main, yaitu hingga 20 tahun kurungan penjara.
AKBP Rita Suwadi menambahkan bahwa proses penyidikan kasus ini masih terus didalami oleh tim Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Sementara itu, HM sendiri telah resmi ditahan di Rutan Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat demi pembangunan di tingkat akar rumput. Masyarakat Cikujang kini menanti keadilan atas dugaan penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan mereka.(*)
[Laporan: Awang | Editor : Hamjah]















