JENTERANEWS.com – Di tengah keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sukabumi yang berhasil mengungkap 150 kasus narkotika dan Obat Keras Terbatas (OKT) dengan mengamankan 191 tersangka dalam sembilan bulan terakhir, mencuat pula kisah pilu seorang warga Sukabumi yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. H. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini adalah wujud nyata komitmen kepolisian dalam melindungi generasi muda. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Sukabumi,” tegasnya.
Pengungkapan ini termasuk kasus-kasus menonjol, seperti penangkapan tersangka AP (25) dengan barang bukti ganja seberat 4.093 gram, serta tersangka N dan HF yang kedapatan membawa 18.800 butir obat keras terbatas. Para pelaku diancam dengan hukuman berat, mulai dari penjara minimal 4 tahun hingga hukuman mati untuk kasus narkotika, dan maksimal 12 tahun untuk kasus obat keras terbatas.
Namun, di balik berita keberhasilan ini, perhatian publik dialihkan pada kasus lain yang tak kalah memprihatinkan.
Perjuangan Pahit RR, Gadis Asal Cisaat Korban TPPO
Saat jajaran kepolisian fokus memberantas narkoba, seorang perempuan muda berinisial RR (23), asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, dikabarkan menjadi korban TPPO dengan dugaan penahanan dan kekerasan di Tiongkok. Kasus ini diungkap oleh Rangga Surya Danuningrat, kuasa hukum keluarga korban, yang mendesak pemerintah untuk segera bertindak.
Menurut Rangga, RR adalah tulang punggung keluarga yang membiayai ibu dan kakak kandungnya yang menyandang disabilitas mental. Kondisi sang ibu yang harus bekerja serabutan sebagai buruh cuci dengan upah minim, semakin memprihatinkan sejak kepergian RR. “RR itu sebenarnya tulang punggung keluarga. Waktu dia kerja di GSI, keluarganya senang sekali, karena sebelumnya hanya ibunya yang bekerja sebagai buruh cuci,” kata Rangga, Kamis (18/9/2025).
Kisah pilu ini semakin dalam setelah RR dilaporkan disekap dan menjadi korban kekerasan. Pihak yang menahannya bahkan meminta tebusan sebesar Rp 200 juta agar RR bisa dipulangkan, jumlah yang jelas tidak mampu dipenuhi oleh keluarga.
Meskipun laporan sudah disampaikan ke kepolisian dan rencana pelaporan ke BP2MI sedang disiapkan, keluarga RR merasa belum ada perhatian konkret dari pemerintah daerah. “Sama sekali tidak ada, kecuali kalau diviralkan kondisi keluarganya RR, mungkin akan ada bantuan,” tegas Rangga, menyiratkan rasa putus asa.
Kini, keluarga RR hanya bisa menanti kabar dan uluran tangan pihak berwenang, berharap ada langkah nyata untuk memulangkan anak mereka. Kontrasnya dua berita ini menggambarkan tantangan kompleks yang dihadapi aparat dan masyarakat Sukabumi: di satu sisi, upaya keras melawan peredaran narkoba terus digencarkan, di sisi lain, kasus kemanusiaan seperti TPPO menuntut perhatian dan penanganan yang sama seriusnya dari seluruh pihak. (*)
Editor : Mia















