JENTERANEWS.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan membongkar jaringan peredaran gelap obat keras terbatas tanpa izin edar. Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Rabu dini hari (8/10/2025), polisi meringkus tiga terduga pelaku pengedar di wilayah Kampung Cicadas Hilir, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah DH alias M (22), seorang warga Kota Medan; CS (41), warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi; dan S alias R (19), warga Kota Langsa, Aceh.
Dari tangan komplotan pengedar ini, petugas menyita total 6.800 butir obat keras ilegal, yang terdiri dari 2.300 butir Tramadol HCl dan 4.500 butir Hexymer. Ribuan butir obat-obatan ini disimpan rapi dalam kantong plastik hitam, siap untuk diedarkan. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk memuluskan transaksi narkoba tersebut.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan dan informasi yang masuk dari masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras yang meresahkan di kawasan Lembursitu.
“Dari hasil penyelidikan yang mendalam, tim kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku saat berada di sekitar jembatan Cicadas Hilir. Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan ribuan butir Tramadol dan Hexymer yang siap diedarkan,” ungkap AKP Tenda pada hari Kamis (9/10/2025).
Menurut keterangan AKP Tenda, pemeriksaan awal mengungkap bahwa ketiga pelaku mendapatkan pasokan obat keras terlarang tersebut dari seseorang berinisial P (DPO), yang kini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang dan masih dalam pengejaran intensif oleh aparat kepolisian.
Para pelaku, tegas AKP Tenda, memiliki peran ganda sebagai pengedar sekaligus perantara distribusi obat keras terbatas. Aksi mereka menjual obat tanpa izin resmi ini telah melanggar secara jelas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ketiganya tidak memiliki izin edar. Tindakan mereka jelas melanggar hukum dan berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya anak muda sebagai sasaran utama,” tegasnya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 145 ayat (1) serta Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Tenda menegaskan bahwa Polres Sukabumi Kota memiliki komitmen kuat untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan obat keras dan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dan pengawasan dokter,” pungkasnya.
Polisi berharap dukungan aktif dari masyarakat dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar peredaran obat berbahaya dapat ditekan dan dihentikan sejak dini demi menjaga generasi muda.(*)
Reporter : Joko Samudro
Redaktur: Hamjah















