Menu

Mode Gelap

News · 26 Okt 2024 14:18 WIB

Polres Sukabumi Mengungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkoba dengan Melibatkan Puluhan Pelaku


					Polres Sukabumi Mengungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkoba dengan Melibatkan Puluhan Pelaku Perbesar

JENTERANEWS.com – Polres Sukabumi telah mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jawa Barat, menginformasikan bahwa pihaknya telah mengamankan 21 pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Ia menjelaskan bahwa 21 orang tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 17 kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di 8 kecamatan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dalam satu bulan terakhir.

“Secara keseluruhan, terdapat 17 kasus yang terungkap, di antaranya; Cisaat 5 kasus, Baros 2 kasus, Cikole 3 kasus, Citamiang 3 kasus, Warudoyong 1 kasus, Sukabumi 1 kasus, Lembursitu 1 kasus, dan Kebonpedes 1 kasus,” ungkapnya kepada awak media pada Sabtu, 26 Oktober 2024.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para pelaku diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta minuman beralkohol selama periode 3 bulan hingga 1 tahun.

“Para pelaku ini berperan sebagai kurir maupun pengedar, dengan beberapa di antaranya sudah beroperasi selama 3-4 bulan bahkan hingga 1 tahun,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan ratusan gram barang bukti dari berbagai jenis narkotika.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan meliputi; 293,54 gram sabu, 1574,47 gram ganja, 126 butir pil ekstasi, 593 butir obat psikotropika, 12.026 butir obat terbatas, 5 unit timbangan digital, 20 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp. 390.000,- dan 170 botol minuman beralkohol dari berbagai merek,” ujarnya.

“Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil menyelamatkan lebih dari 10 ribu jiwa masyarakat dari jeratan narkoba,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, serta pasal 435 dan 436 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.(*)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pendekatan Humanis Operasi Damai Cartenz 2026: Kawal Aksi Unjuk Rasa di Yahukimo Tetap Kondusif

22 Januari 2026 - 18:11 WIB

Kapolres Yahukimo, AKBP Zet Saalino, S.H., M.H. (depan, topi bertuliskan ZET S), bersama personel gabungan Operasi Damai Cartenz dan Brimob BKO Polda Papua saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa Front Mahasiswa Yahukimo Se-Indonesia di halaman Kantor DPRD Kabupaten Yahukimo, Dekai, Rabu (21/1/2026).

Ngeri! Bawa Panah hingga Air Keras, Rencana Aksi Tawuran Pemuda di Jaktim Digagalkan Polisi

17 Januari 2026 - 17:37 WIB

Personel gabungan Brimob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur mengawasi sejumlah pemuda yang berhasil diamankan dalam operasi cipta kondisi, Sabtu (17/1/2026) dini hari. Kelompok ini diduga hendak melakukan aksi tawuran dan balap liar. Tampak di sisi kiri, deretan sepeda motor turut disita petugas sebagai barang bukti.

Penghormatan Terakhir Bhayangkara: Kapolda Jatim Pimpin Pelepasan Jenazah Brigjen Pol Anumerta Ary Satriyan

17 Januari 2026 - 17:29 WIB

Prosesi upacara pelepasan jenazah Brigjen Pol Anumerta Ary Satriyan, S.I.K., M.H., di rumah duka kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jumat (16/01/2026). Upacara kedinasan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. sebagai bentuk penghormatan terakhir institusi Polri.

Perkuat Tata Kelola dan Keamanan Pangan MBG, Wakil Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Konsolidasi Regional

14 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, saat menghadiri Rapat Konsolidasi Regional Peningkatan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di SICC Sentul, Bogor, Senin (13/10/2025).

Sebut Wartawan “Abal-abal” dan “Pencari Receh”, Pemilik Akun Facebook Dadang Hermawan Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka

9 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Tangkapan layar video Dadang Hermawan saat menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf terbuka kepada seluruh insan pers, Kamis (9/10/2025).

Final Voli di Tegalbuleud Sukabumi Ricuh, Penonton Bakar Arena Pertandingan

3 Juli 2025 - 23:11 WIB

Sejumlah penonton membakar meja dan kursi panitia di tengah arena Grand Final Tahu Bulat Cup di Tegalbuleud, Sukabumi, Kamis (3/7/2025) malam. Amuk massa ini dipicu oleh ketidakhadiran salah satu tim finalis yang membuat pertandingan batal digelar.
Trending di News