Menu

Mode Gelap

News · 26 Okt 2024 14:18 WIB

Polres Sukabumi Mengungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkoba dengan Melibatkan Puluhan Pelaku


					Polres Sukabumi Mengungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkoba dengan Melibatkan Puluhan Pelaku Perbesar

JENTERANEWS.com – Polres Sukabumi telah mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jawa Barat, menginformasikan bahwa pihaknya telah mengamankan 21 pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Ia menjelaskan bahwa 21 orang tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 17 kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di 8 kecamatan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dalam satu bulan terakhir.

“Secara keseluruhan, terdapat 17 kasus yang terungkap, di antaranya; Cisaat 5 kasus, Baros 2 kasus, Cikole 3 kasus, Citamiang 3 kasus, Warudoyong 1 kasus, Sukabumi 1 kasus, Lembursitu 1 kasus, dan Kebonpedes 1 kasus,” ungkapnya kepada awak media pada Sabtu, 26 Oktober 2024.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para pelaku diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta minuman beralkohol selama periode 3 bulan hingga 1 tahun.

“Para pelaku ini berperan sebagai kurir maupun pengedar, dengan beberapa di antaranya sudah beroperasi selama 3-4 bulan bahkan hingga 1 tahun,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan ratusan gram barang bukti dari berbagai jenis narkotika.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan meliputi; 293,54 gram sabu, 1574,47 gram ganja, 126 butir pil ekstasi, 593 butir obat psikotropika, 12.026 butir obat terbatas, 5 unit timbangan digital, 20 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp. 390.000,- dan 170 botol minuman beralkohol dari berbagai merek,” ujarnya.

“Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil menyelamatkan lebih dari 10 ribu jiwa masyarakat dari jeratan narkoba,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, serta pasal 435 dan 436 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.(*)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Maut di Jalur Gekbrong: Diduga Rem Blong, Truk Tangki Hantam Minibus dan Pohon, Satu Tewas

22 Mei 2026 - 13:43 WIB

Petugas gabungan dari Satlantas Polres Cianjur dan tim BPBD Kabupaten Cianjur tengah berupaya mengevakuasi korban dan membersihkan material di lokasi kecelakaan maut Jalan Raya Gekbrong, Warungkondang, Kamis (21/05/2026) malam. Kecelakaan yang melibatkan truk tangki dan minibus ini menelan satu korban jiwa.

Pasca-Libur Panjang, Harga BBM BUMN dan Swasta Kompak Stabil, Pemerintah Ungkap Alasan Tahan Harga Subsidi

21 Mei 2026 - 13:17 WIB

BGN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi, Tutup Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

21 April 2026 - 16:30 WIB

Visualisasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kini menjadi fokus pengawasan ketat oleh Badan Gizi Nasional dan KPK guna memastikan transparansi dan mencegah potensi korupsi yang telah diidentifikasi

Wujudkan Generasi Cerdas dan Sehat, SPPG Padasenang Gelar Sosialisasi Program MBG di SDN Banjarsari

21 April 2026 - 11:02 WIB

Suasana pertemuan sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) oleh SPPG Sukabumi Cidadap Padasenang di SDN Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (21/4/2026).

Damkar Kabupaten Sukabumi Sukses Evakuasi Ular Sanca dari Pemukiman Warga di Palabuhanratu

18 April 2026 - 20:31 WIB

Petugas Damkarmat Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan ular sanca dari pemukiman warga di Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Palabuhanratu, Sabtu (18/4/2026). Evakuasi berjalan lancar tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.

Harga Elpiji 12 Kg Merangkak Naik, Menteri ESDM Bahlil Pastikan Pasokan Gas 3 Kg Aman

18 April 2026 - 07:36 WIB

Trending di News