JENTERANEWS.com – Polres Sukabumi telah mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jawa Barat, menginformasikan bahwa pihaknya telah mengamankan 21 pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Ia menjelaskan bahwa 21 orang tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 17 kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di 8 kecamatan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dalam satu bulan terakhir.
“Secara keseluruhan, terdapat 17 kasus yang terungkap, di antaranya; Cisaat 5 kasus, Baros 2 kasus, Cikole 3 kasus, Citamiang 3 kasus, Warudoyong 1 kasus, Sukabumi 1 kasus, Lembursitu 1 kasus, dan Kebonpedes 1 kasus,” ungkapnya kepada awak media pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para pelaku diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta minuman beralkohol selama periode 3 bulan hingga 1 tahun.
“Para pelaku ini berperan sebagai kurir maupun pengedar, dengan beberapa di antaranya sudah beroperasi selama 3-4 bulan bahkan hingga 1 tahun,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan ratusan gram barang bukti dari berbagai jenis narkotika.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan meliputi; 293,54 gram sabu, 1574,47 gram ganja, 126 butir pil ekstasi, 593 butir obat psikotropika, 12.026 butir obat terbatas, 5 unit timbangan digital, 20 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp. 390.000,- dan 170 botol minuman beralkohol dari berbagai merek,” ujarnya.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil menyelamatkan lebih dari 10 ribu jiwa masyarakat dari jeratan narkoba,” tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, serta pasal 435 dan 436 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.(*)















