JENTERANEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi membuat gebrakan besar dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan kendaraan sampah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Senin (14/7/2025).
Penetapan ini menjadi puncak baru dalam penyidikan skandal yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah dari anggaran tahun 2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengonfirmasi penahanan tersebut. Menurutnya, langkah tegas ini diambil sesaat setelah Prasetyo selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Per hari ini, Kepala Dinas DLH Kabupaten Sukabumi sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Agus kepada awak media.
Proses penahanan berlangsung cepat dan tak terduga. Pihak kejaksaan khawatir tersangka akan mangkir dari panggilan berikutnya, sehingga begitu Prasetyo hadir memenuhi panggilan, ia tidak diizinkan pulang.
“Khawatirnya dia enggak datang lagi. Kebetulan dia datang, jadi langsung diamankan. Sementara kita amankan ke Rutan Warungkiara,” ungkap Agus, menjelaskan detik-detik penahanan orang nomor satu di DLH Kabupaten Sukabumi itu.
Prasetyo menjadi tersangka ketiga dalam lingkaran korupsi ini. Sebelumnya, Kejari telah menahan dua pejabat di bawahnya, yakni TS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan HR selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu. Penahanan Prasetyo mengindikasikan bahwa aliran dana korupsi diduga mengarah hingga ke pucuk pimpinan dinas.
Kasus ini berawal dari audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi terhadap kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truk dan Pick-Up Operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024. Dari total pagu anggaran sekitar Rp1,7 miliar, ditemukan potensi kerugian negara yang fantastis.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat bernomor 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tertanggal 21 Maret 2025, kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp877.233.225.
“Ada indikasi penggelembungan harga dan pengadaan yang tidak pernah dilakukan,” ujar Kasi Pidsus Agus Yuliana Indra Santoso pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu.
Modus operandi yang digunakan para tersangka terbilang klasik namun efektif. Mereka diduga melakukan penggelembungan harga (mark-up) secara masif dan membuat pertanggungjawaban fiktif. Sebagai contoh, harga pembelian oli digelembungkan hingga empat kali lipat dari harga pasar. Selain itu, pekerjaan jasa servis yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga, ternyata dilaksanakan oleh pegawai internal DLH sendiri untuk meraup keuntungan pribadi.
Sebagai penguat bukti, tim penyidik telah menyita 50 dokumen penting dan satu unit laptop dari kantor DLH Kabupaten Sukabumi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara menanti di depan mata.(*)
Reporter: Rudi
Redaktur: Hamjah















