JENTERANEWS.com – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan rekontruksi kasus Kasus pembunuhan seorang driver grab car, di halaman parkir salah satu mini market di Kampung Cireunghas, RT 03/RW 02, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. Selasa (9/1/2024)
Kasus pembunuhan seorang driver grab car, bernama Suparno (55) asal warga Kampung Kebonduren, RT 01/RW 05, Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, yang dilakukan oleh dua pelaku yang diketahui berinisial JF (30) asal warga Cigugur Kabupaten Pangandaran dan DP (23) asal warga Cijulang, Kabupaten Pangandaran terus berlanjut.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta dalam kasus pembunuhan yang tengah diselidiki oleh Polres Sukabumi Kota, untuk dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Kanit Jatanras Polres Sukabumi Kota, Ipda Budi Bachtiar kepada Radar Sukabumi mengatakan, jumlah total rekonstruksi dilakukan dengan 64 adegan dari mulai perencanaan. Yaitu di daerah Jakarta sampai dengan perjalanan ke Sukabumi.
“Ada dua titik lokasi yang di gunakan untuk reka ulang perkara tersebut. Pertama dilakukan di halaman Mapolsek Cireunghas dengan melakukan 30 adegan.
“Selanjutnya dilakukan di halaman parkir salah satu mini market. Kedua tersangka melakukan reka adegan sebanyak 34 adegan di lokasi pembuangan mayat tepatnya di Kampung Cireunghas, RT 03/RW 02, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi,” terangnya
Pada rekonstruksi tersebut, pelaku telah melakukan adegan melilit lakban kepada korban hingga korban meninggal dunia. Saat diikat, korban sempat melakukan perlawanan.
“Cuman, mungkin korban sudah tua, jadi tidak begitu banyak perlawanan, hanya meronta-ronta memegang tangan si pelaku,” bebernya.
Untuk TKP, kata Budi, ada beberapa tempat yaitu dari mulai pemesanan daerah Jakarta hingga dibawa dan dieksekusi di daerah Bogor.
“Nah, kemudian dibawa ke daerah Sukabumi Cireunghas. Jadi di Cireunghas merupakan TKP pembuangan mayatnya, kemudian oleh pelaku ditinggalkan dan pelaku melarikan diri ke arah Garut,” paparnya.
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku tersebut terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun kurungan penjara.
Sementara, untuk Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun. (*)
Laporan: Awang















