Menu

Mode Gelap

Hukum · 9 Jan 2024 21:59 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi Lakukan 64 Adegan


					Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi Lakukan 64 Adegan Perbesar

JENTERANEWS.com – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan rekontruksi kasus Kasus pembunuhan seorang driver grab car, di halaman parkir salah satu mini market di Kampung Cireunghas, RT 03/RW 02, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. Selasa (9/1/2024)

Kasus pembunuhan seorang driver grab car, bernama Suparno (55) asal warga Kampung Kebonduren, RT 01/RW 05, Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, yang dilakukan oleh dua pelaku yang diketahui berinisial JF (30) asal warga Cigugur Kabupaten Pangandaran dan DP (23) asal warga Cijulang, Kabupaten Pangandaran terus berlanjut.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta dalam kasus pembunuhan yang tengah diselidiki oleh Polres Sukabumi Kota, untuk dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Kanit Jatanras Polres Sukabumi Kota, Ipda Budi Bachtiar kepada Radar Sukabumi mengatakan, jumlah total rekonstruksi dilakukan dengan 64 adegan dari mulai perencanaan. Yaitu di daerah Jakarta sampai dengan perjalanan ke Sukabumi.

“Ada dua titik lokasi yang di gunakan untuk reka ulang perkara tersebut. Pertama dilakukan di halaman Mapolsek Cireunghas dengan melakukan 30 adegan.

“Selanjutnya dilakukan di halaman parkir salah satu mini market. Kedua tersangka melakukan reka adegan sebanyak 34 adegan di lokasi pembuangan mayat tepatnya di Kampung Cireunghas, RT 03/RW 02, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi,” terangnya

Pada rekonstruksi tersebut, pelaku telah melakukan adegan melilit lakban kepada korban hingga korban meninggal dunia. Saat diikat, korban sempat melakukan perlawanan.

“Cuman, mungkin korban sudah tua, jadi tidak begitu banyak perlawanan, hanya meronta-ronta memegang tangan si pelaku,” bebernya.

Untuk TKP, kata Budi, ada beberapa tempat yaitu dari mulai pemesanan daerah Jakarta hingga dibawa dan dieksekusi di daerah Bogor.

“Nah, kemudian dibawa ke daerah Sukabumi Cireunghas. Jadi di Cireunghas merupakan TKP pembuangan mayatnya, kemudian oleh pelaku ditinggalkan dan pelaku melarikan diri ke arah Garut,” paparnya.

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku tersebut terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun kurungan penjara.

Sementara, untuk Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun. (*)

Laporan: Awang 

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum