Menu

Mode Gelap

Laporan: Ijus Agus Suhandi · 17 Sep 2024 15:17 WIB

Satu Bulan Menjabat Kapolres Sukabumi, Dr. Samian Berhasil Mengungkap Puluhan Kasus Narkoba


					Satu Bulan Menjabat Kapolres Sukabumi, Dr. Samian Berhasil Mengungkap Puluhan Kasus Narkoba Perbesar

JENTERANEWS.com – Dalam waktu satu bulan sejak dilantik sebagai Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian telah berhasil mengungkap puluhan kasus narkoba dan menangkap banyak pelaku di wilayah hukum Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat.

Selama periode Agustus hingga September 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas (OKT). Dari jumlah tersebut, 14 kasus terkait narkotika, sedangkan 8 kasus lainnya berhubungan dengan obat keras terbatas. Pengumuman ini disampaikan pada Selasa (17/09/2024).

Dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku peredaran narkoba di wilayah Sukabumi. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Ini adalah bukti nyata dari kerja keras tim kami yang berhasil mengamankan 34 tersangka dari 22 kasus dalam waktu hanya satu bulan,” ujarnya.

Dr. Samian juga menjelaskan bahwa dari pengungkapan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 184 gram dengan nilai estimasi Rp220.800.000, serta narkotika jenis tembakau sintetis seberat 46,3 gram yang diperkirakan bernilai Rp4.630.000. Selain itu, mereka juga menyita 2.101 butir obat keras terbatas dengan nilai sekitar Rp21.010.000.

Satu Bulan Menjabat Kapolres Sukabumi, Dr. Samian Berhasil Mengungkap Puluhan Kasus Narkoba

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi. Selasa (17/9/2024)

Kapolres menambahkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, termasuk menempelkan barang di lokasi tertentu dan melakukan pertemuan langsung. “Kami akan terus memantau berbagai cara yang digunakan oleh pelaku, dan kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba benar-benar bersih di wilayah kami,” tegas AKBP Dr. Samian.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan/atau Pasal 111 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup.

Sementara itu, pelaku tindak pidana OKT akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Demikian disampaikan Kapolres.(*)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Misteri Kematian Tragis Bocah 12 Tahun di Sukabumi: Penuh Luka Bakar, Tim Forensik Tunggu Hasil Lab

20 Februari 2026 - 16:56 WIB

Sejumlah petugas medis dan polisi memindahkan kantong jenazah berwarna kuning berisi jasad NS (12) dari ambulans untuk proses autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi, Jumat (20/2/2026).

Sukabumi Rintis Desa Mandiri Energi: DPRD dan Pemkab Bersinergi Resmikan Fasilitas Biogas dan Solar Dryer House

16 Februari 2026 - 17:00 WIB

Bupati Asep Japar bersama Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali meresmikan fasilitas energi terbarukan di Desa Cidadap. Kehadiran unsur pimpinan daerah dan legislatif ini menegaskan komitmen bersama dalam mendukung pengembangan desa mandiri energi dan ekonomi sirkular di Kabupaten Sukabumi.

Bocah Tewas Tertembak Senapan Angin, Polres Sukabumi Kota Tunggu Langkah Keluarga

9 Februari 2026 - 22:02 WIB

Suasana di ruang tunggu fasilitas kesehatan, tempat di mana pihak kepolisian dan keluarga diduga berkumpul terkait kasus meninggalnya bocah perempuan akibat tertembak senapan angin oleh ayah tirinya. Korban sempat menjalani perawatan intensif di RS Betha Medika, Sukabumi, sebelum menghembuskan napas terakhir.

Drama Begal di Cisaat Ternyata Rekayasa: Sopir Sayur Ikat Diri Sendiri Demi Hindari Utang

31 Januari 2026 - 13:16 WIB

Pria berinisial N (kiri) saat memberikan keterangan kepada Kapolsek Cisaat AKP Yanto Sudiarto (kanan) di Mapolsek Cisaat, Sukabumi, Jumat (30/1/2026). N akhirnya mengakui bahwa narasi pembegalan yang menimpa dirinya hanyalah rekayasa demi menghindari kewajiban melunasi utang dan biaya pernikahan.

Sidak Komisi I DPRD Sukabumi Bongkar Dugaan HGU Ilegal dan Alih Fungsi Lahan di Cidolog: Negara Berpotensi Rugi

21 Januari 2026 - 17:29 WIB

Suasana rapat koordinasi dalam rangka kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi di Desa Cidolog, Rabu (21/1/2026). Pertemuan yang turut dihadiri oleh unsur dinas terkait dan pemerintah setempat ini membahas temuan krusial mengenai dugaan pelanggaran izin HGU dan alih fungsi lahan perkebunan di wilayah tersebut.

Kejar Regulasi Responsif, Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi Bedah Dua Raperda Strategis Bersama Dishub

12 Januari 2026 - 16:09 WIB

Suasana rapat kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Perhubungan saat membahas pendalaman materi dua Raperda strategis terkait Perhubungan dan Ketertiban Umum di Gedung DPRD, Senin (12/1/2026).
Trending di Laporan: Ijus Agus Suhandi