JENTERANEWS.com – Dalam waktu satu bulan sejak dilantik sebagai Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian telah berhasil mengungkap puluhan kasus narkoba dan menangkap banyak pelaku di wilayah hukum Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat.
Selama periode Agustus hingga September 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas (OKT). Dari jumlah tersebut, 14 kasus terkait narkotika, sedangkan 8 kasus lainnya berhubungan dengan obat keras terbatas. Pengumuman ini disampaikan pada Selasa (17/09/2024).
Dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku peredaran narkoba di wilayah Sukabumi. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Ini adalah bukti nyata dari kerja keras tim kami yang berhasil mengamankan 34 tersangka dari 22 kasus dalam waktu hanya satu bulan,” ujarnya.
Dr. Samian juga menjelaskan bahwa dari pengungkapan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 184 gram dengan nilai estimasi Rp220.800.000, serta narkotika jenis tembakau sintetis seberat 46,3 gram yang diperkirakan bernilai Rp4.630.000. Selain itu, mereka juga menyita 2.101 butir obat keras terbatas dengan nilai sekitar Rp21.010.000.
Kapolres menambahkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, termasuk menempelkan barang di lokasi tertentu dan melakukan pertemuan langsung. “Kami akan terus memantau berbagai cara yang digunakan oleh pelaku, dan kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba benar-benar bersih di wilayah kami,” tegas AKBP Dr. Samian.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan/atau Pasal 111 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup.
Sementara itu, pelaku tindak pidana OKT akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Demikian disampaikan Kapolres.(*)