Menu

Mode Gelap

Laporan: Ijus Agus Suhandi · 17 Sep 2024 15:17 WIB

Satu Bulan Menjabat Kapolres Sukabumi, Dr. Samian Berhasil Mengungkap Puluhan Kasus Narkoba


					Satu Bulan Menjabat Kapolres Sukabumi, Dr. Samian Berhasil Mengungkap Puluhan Kasus Narkoba Perbesar

JENTERANEWS.com – Dalam waktu satu bulan sejak dilantik sebagai Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian telah berhasil mengungkap puluhan kasus narkoba dan menangkap banyak pelaku di wilayah hukum Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat.

Selama periode Agustus hingga September 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas (OKT). Dari jumlah tersebut, 14 kasus terkait narkotika, sedangkan 8 kasus lainnya berhubungan dengan obat keras terbatas. Pengumuman ini disampaikan pada Selasa (17/09/2024).

Baca Juga:   Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Sukabumi Luncurkan Program SAKERSA DIGITEK untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku peredaran narkoba di wilayah Sukabumi. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Ini adalah bukti nyata dari kerja keras tim kami yang berhasil mengamankan 34 tersangka dari 22 kasus dalam waktu hanya satu bulan,” ujarnya.

Dr. Samian juga menjelaskan bahwa dari pengungkapan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 184 gram dengan nilai estimasi Rp220.800.000, serta narkotika jenis tembakau sintetis seberat 46,3 gram yang diperkirakan bernilai Rp4.630.000. Selain itu, mereka juga menyita 2.101 butir obat keras terbatas dengan nilai sekitar Rp21.010.000.

Satu Bulan Menjabat Kapolres Sukabumi, Dr. Samian Berhasil Mengungkap Puluhan Kasus Narkoba

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi. Selasa (17/9/2024)

Kapolres menambahkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, termasuk menempelkan barang di lokasi tertentu dan melakukan pertemuan langsung. “Kami akan terus memantau berbagai cara yang digunakan oleh pelaku, dan kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba benar-benar bersih di wilayah kami,” tegas AKBP Dr. Samian.

Baca Juga:   Daftar 35 Anggota DPRD Kota Sukabumi Yang Dilantik Masa Jabatan 2024-2029

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan/atau Pasal 111 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup.

Sementara itu, pelaku tindak pidana OKT akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Demikian disampaikan Kapolres.(*)

Baca Juga:   Polres Sukabumi Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Yang Tidak Sesuai Spesifikasi
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Daftar 35 Anggota DPRD Kota Sukabumi Yang Dilantik Masa Jabatan 2024-2029

3 September 2024 - 10:03 WIB

Daftar 35 Anggota DPRD Kota Sukabumi Yang Dilantik Masa Jabatan 2024-2029

Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Sukabumi Luncurkan Program SAKERSA DIGITEK untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

1 September 2024 - 17:24 WIB

Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Sukabumi Luncurkan Program SAKERSA DIGITEK untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

BAPENDA: Mengapa Tidak? Pembayaran Pajak ke BPR Sukabumi di Masa Depan!

1 September 2024 - 16:55 WIB

BAPENDA: Mengapa Tidak? Pembayaran Pajak ke BPR Sukabumi di Masa Depan!

Monitoring Intervensi Pencegahan Stunting di Sagaranten , Wabup Tekankan Intervensi Tiga Sasaran Utama

27 Juni 2024 - 15:17 WIB

Monitoring Intervensi Pencegahan Stunting di Sagaranten , Wabup Tekankan Intervensi Tiga Sasaran Utama

Dukung Ketahanan Pangan, Wabup Sukabumi Hadiri Pelatihan Budidaya Perikanan di Desa Gunungbentang

27 Juni 2024 - 12:00 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Wabup Sukabumi Hadiri Pelatihan Budidaya Perikanan di Desa Gunungbentang

Melambat Usai Nyalip, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Bermuatan Air Galon Di Simpenan Sukabumi

18 Juni 2024 - 22:10 WIB

Melambat Usai Nyalip, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Bermuatan Air Galon Di Simpenan Sukabumi
Trending di Laporan: Ijus Agus Suhandi
error: Content is protected !!