JENTERANEWS.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bersama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi di Hotel Pangrango pada Jumat (20/12/24). FGD ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan jaminan sosial bagi para pekerja, khususnya non-ASN dan pekerja rentan di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi yang diwakili oleh Kabid Kepesertaan Koorporasi dan Institusi, Gunara Setiadi, menjelaskan bahwa FGD ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat di Bandung. Beberapa poin penting menjadi fokus pembahasan dan tindak lanjut, di antaranya peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di Kabupaten Sukabumi. Tujuan utama FGD ini adalah memperkuat sinergitas antar pihak terkait guna meningkatkan perlindungan jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan.

Suasana diskusi dalam FGD antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan BPJS Ketenagakerjaan, membahas upaya optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.
Sekda Ade Suryaman dalam arahannya menyampaikan bahwa program perlindungan pekerja ini telah lama direncanakan. Saat ini, kepesertaan bagi non-ASN dan pekerja rentan yang mengalami kecelakaan kerja dapat difasilitasi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga menyoroti capaian coverage di Kabupaten Sukabumi yang telah melampaui rata-rata provinsi.
“FGD ini menindaklanjuti Rakor dengan Kejaksaan Tinggi. Jika coverage provinsi sebesar 37,2, Kabupaten Sukabumi sudah mencapai 37,7, atau 0,5 poin di atas rata-rata provinsi. Upaya yang telah dilakukan pemerintah terkait dengan terbitnya Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Sekda Ade.
Sekda menambahkan bahwa upaya ini merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pekerja, terutama non-ASN dan pekerja rentan. Ia berharap FGD ini menghasilkan solusi konkret untuk meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi, sehingga lebih banyak pekerja rentan dan berisiko yang terlindungi dan mendapatkan hak-haknya.
Dengan adanya FGD ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan semakin solid dalam mewujudkan perlindungan yang optimal bagi seluruh pekerja di Kabupaten Sukabumi.(*)















