Jakarta, 9 November 2024 – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan komitmennya dalam mendorong perkembangan industri media di era digital. Hal ini dibuktikan dengan dukungan penuh terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Jakarta Selatan, SMSI menyoroti pentingnya mengakomodasi perkembangan layanan Over-The-Top (OTT) sembari melindungi konten lokal.
“Kami telah membentuk tim khusus untuk mengawal dan mendorong agar revisi UU Penyiaran ini disahkan,” tegas Sekretaris SMSI Pusat, Makali Kumar.
Poin-poin penting yang dibahas dalam FGD:
Perlindungan konten lokal: SMSI menekankan pentingnya melindungi konten lokal dari persaingan dengan platform asing.
Akomodasi perkembangan teknologi: Revisi UU Penyiaran diharapkan dapat mengakomodasi perkembangan teknologi digital yang begitu pesat.
Dukungan terhadap kebijakan pemerintah: SMSI menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam percepatan revisi UU Penyiaran.
Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, mengatakan, “Revisi UU Penyiaran ini sangat penting untuk memastikan industri media di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.”
Tentang SMSI
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) adalah organisasi profesi yang menaungi media siber di Indonesia. SMSI berkomitmen untuk menjaga kemerdekaan pers, meningkatkan kualitas jurnalisme, dan memperkuat industri media siber di Indonesia.(*)