JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus kekerasan dan pencabulan sadis yang dilakukan oleh seorang ayah tiri berinisial D.I.A alias M.D (44) terhadap anaknya yang baru berusia 10 tahun.
Kasus ini menyita perhatian publik karena pelaku tidak hanya melakukan perbuatan cabul, tetapi juga merekam aksi tersebut dan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis samurai (katana) demi memeras ibu korban yang tengah bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (27/11/2025), menjelaskan bahwa penangkapan warga Kecamatan Cisaat ini bermula dari laporan keluarga. Ayah kandung korban yang tidak terima mendengar kabar anaknya diperlakukan tidak manusiawi segera melapor pada Minggu (23/11/2025).
“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah menerima laporan dari ayah kandung korban yang melaporkan aksi bejat terduga pelaku. Di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, Unit PPA Sat Reskrim langsung bergerak dan mengamankan pelaku,” ujar AKBP Rita.
Modus Operandi: Eksploitasi demi Uang
Berdasarkan hasil penyidikan, motif pelaku sangat manipulatif. Pelaku sengaja menjadikan anak tirinya, Bunga (nama samaran), sebagai objek untuk menekan istrinya agar mengirimkan uang.
Peristiwa pencabulan tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 15.06 WIB di kediaman mereka di Cisaat.
“Modus terduga pelaku adalah menyuruh korban melakukan sejumlah adegan asusila, lalu merekamnya. Video tersebut kemudian dikirimkan kepada ibu korban yang sedang bekerja di Arab Saudi dengan maksud agar ibu kandung korban memberikan uang dan lebih memperhatikan keluarganya,” terang Rita.
Viral Video Ancaman Samurai
Selain video asusila, kasus ini juga berkaitan erat dengan beredarnya sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan ancaman kekerasan terhadap anak menggunakan senjata tajam.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa video tersebut adalah bagian dari rangkaian aksi pelaku. Polres Sukabumi Kota bahkan menggandeng Direktorat Siber Polda Jabar untuk menelusuri jejak digital video tersebut.
“Kami telah bekerja sama dengan Dit Siber Polda Jabar melakukan penyelidikan terhadap video pengancaman kepada anak di bawah umur menggunakan senjata tajam jenis samurai yang viral tersebut,” tambahnya.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:
-
Satu unit telepon genggam (handphone) yang digunakan untuk merekam dan mengirim video.
-
Sebilah senjata tajam jenis katana (samurai) sepanjang satu meter.
-
Satu potong baju berwarna hijau.
Ancaman Pasal Berlapis
Akibat perbuatannya yang keji, D.I.A kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis yang membawa konsekuensi hukum berat.
AKBP Rita menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan:
-
UU Perlindungan Anak: Pasal 76C juncto Pasal 80 dan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2014.
-
UU TPKS: Pasal 14 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.
“Ancaman hukuman yang menanti mulai dari 3 tahun 6 bulan hingga 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar. Mengingat pelakunya adalah orang tua/wali, maka hukuman akan ditambah sepertiga dari pidana pokok,” pungkas Rita. (*)
Editor : Mia















