Menu

Mode Gelap

Kriminal · 27 Nov 2025 19:12 WIB

Tega! Kirim Video Asusila ke Istri di Arab Saudi demi Uang, Ayah Tiri di Sukabumi Ancam Anak dengan Samurai


					Terduga pelaku D.I.A alias M.D (44) saat diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Pelaku tega merekam aksi cabul terhadap anak tirinya dan mengirimkannya ke ibu korban di Arab Saudi sebagai alat pemerasan. Perbesar

Terduga pelaku D.I.A alias M.D (44) saat diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Pelaku tega merekam aksi cabul terhadap anak tirinya dan mengirimkannya ke ibu korban di Arab Saudi sebagai alat pemerasan.

JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus kekerasan dan pencabulan sadis yang dilakukan oleh seorang ayah tiri berinisial D.I.A alias M.D (44) terhadap anaknya yang baru berusia 10 tahun.

Kasus ini menyita perhatian publik karena pelaku tidak hanya melakukan perbuatan cabul, tetapi juga merekam aksi tersebut dan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis samurai (katana) demi memeras ibu korban yang tengah bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (27/11/2025), menjelaskan bahwa penangkapan warga Kecamatan Cisaat ini bermula dari laporan keluarga. Ayah kandung korban yang tidak terima mendengar kabar anaknya diperlakukan tidak manusiawi segera melapor pada Minggu (23/11/2025).

“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah menerima laporan dari ayah kandung korban yang melaporkan aksi bejat terduga pelaku. Di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, Unit PPA Sat Reskrim langsung bergerak dan mengamankan pelaku,” ujar AKBP Rita.

Modus Operandi: Eksploitasi demi Uang

Berdasarkan hasil penyidikan, motif pelaku sangat manipulatif. Pelaku sengaja menjadikan anak tirinya, Bunga (nama samaran), sebagai objek untuk menekan istrinya agar mengirimkan uang.

Peristiwa pencabulan tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 15.06 WIB di kediaman mereka di Cisaat.

“Modus terduga pelaku adalah menyuruh korban melakukan sejumlah adegan asusila, lalu merekamnya. Video tersebut kemudian dikirimkan kepada ibu korban yang sedang bekerja di Arab Saudi dengan maksud agar ibu kandung korban memberikan uang dan lebih memperhatikan keluarganya,” terang Rita.

Viral Video Ancaman Samurai

Selain video asusila, kasus ini juga berkaitan erat dengan beredarnya sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan ancaman kekerasan terhadap anak menggunakan senjata tajam.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa video tersebut adalah bagian dari rangkaian aksi pelaku. Polres Sukabumi Kota bahkan menggandeng Direktorat Siber Polda Jabar untuk menelusuri jejak digital video tersebut.

“Kami telah bekerja sama dengan Dit Siber Polda Jabar melakukan penyelidikan terhadap video pengancaman kepada anak di bawah umur menggunakan senjata tajam jenis samurai yang viral tersebut,” tambahnya.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:

  • Satu unit telepon genggam (handphone) yang digunakan untuk merekam dan mengirim video.

  • Sebilah senjata tajam jenis katana (samurai) sepanjang satu meter.

  • Satu potong baju berwarna hijau.

Ancaman Pasal Berlapis

Akibat perbuatannya yang keji, D.I.A kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis yang membawa konsekuensi hukum berat.

AKBP Rita menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan:

  1. UU Perlindungan Anak: Pasal 76C juncto Pasal 80 dan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2014.

  2. UU TPKS: Pasal 14 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.

“Ancaman hukuman yang menanti mulai dari 3 tahun 6 bulan hingga 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar. Mengingat pelakunya adalah orang tua/wali, maka hukuman akan ditambah sepertiga dari pidana pokok,” pungkas Rita. (*)


Editor : Mia

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Nasib Pilu Pengelola SPPG Sukabumi: Mobil Dipepet, Uang Gaji Relawan Rp191 Juta Melayang

31 Januari 2026 - 12:37 WIB

Anggota Polsek Sukaraja saat memeriksa kondisi ban mobil Honda Mobilio bernopol B 2211 UFG yang menjadi sasaran aksi pencurian modus gembos ban di Sukaraja, Sukabumi, Jumat (30/1/2026). Dalam insiden ini, uang tunai Rp191 juta raib digasak pelaku.

Gerak Cepat Polsek Cikole, Pemuda Cisarua Diringkus Usai Sayat Leher Korban dengan Kater

12 Januari 2026 - 07:30 WIB

Terduga pelaku penganiayaan, AFH (25) (duduk membelakangi kamera), tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di ruangan Unit Reskrim Polsek Cikole, Jumat (9/1/2026). AFH diamankan petugas setelah diduga melakukan penganiayaan dengan menyayat leher korban menggunakan pisau kater di Kelurahan Cisarua. (Foto: Dok. Polsek Cikole)

Memanas, Saling Lapor Warnai Konflik Lapas Warungkiara vs GMKB: Dari Isu Pemerasan Rp50 Juta hingga Dugaan Suap

13 Desember 2025 - 14:09 WIB

Plang pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara yang juga menyandang predikat Kawasan Zona Integritas. Instansi ini kini tengah menjadi sorotan publik pasca saling lapor dengan ormas GMKB terkait rencana aksi demonstrasi.

Terungkap! Mayat Pria Diduga ODGJ di Palabuhanratu Ternyata Warga Cianjur

2 Desember 2025 - 12:52 WIB

Demi Ponsel, Begal di Sukabumi Tega Seret Bocah 11 Tahun hingga 200 Meter

27 November 2025 - 19:21 WIB

Dibongkar Tuntas! Sindikat Pemalsuan Dokumen Mobil Curian di Sukabumi Diringkus Polisi

27 November 2025 - 13:36 WIB

Trending di Kabar Daerah