JENTERANEWS.com – Kasus tindak pidana korupsi diduga terjadi di Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi. Tiga pejabat Perumda tersebut diduga melakukan penyelewengan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, tiga pejabat Perumda tersebut di antaranya Direktur Utama Perumda ATE periode 2015-2016 berinisial R, Direktur Operasional berinisial ZM, dan Bendahara Perumda ATE berinisial AK.
Menurut Wawan, sebelumnya kasus dugaan korupsi di tubuh perusahaan plat merah tersebut telah diselidiki Polres Sukabumi pada tahun 2015.
“Ya betul pada beberapa waktu lalu, kami mendapatkan pelimpahan berkas atau kasus tindak pidana Korupsi tiga tersangka itu, dari Polres Sukabumi,” kata Wawan, Minggu 21 Januari 2024.
Kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Berkas perkaranya kemudian diteliti jaksa karena sudah p21.
“Pada 27 Desember 2023, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap atau P21,” tuturnya.
“Setelah dinyatakan lengkap, tim penuntut umum menunggu pelimpahan tersangka serta berkas perkara dan barang bukti dari Polres Sukabumi,” tambahnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, dia menjelaskan, berkaitan dengan penggunaan dana penyertaan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada Perumda Aneka Tambang dan Energi pada 2015.
“Terdapat dua tahap dana penyeretan modal, yaitu tahap satu sejumlah Rp500 juta dan tahap dua sejumlah Rp800 juta pada tahun 2015. Namun, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi, penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,” cetusnya.
“Jadi, tidak ada bukti pembukuan atau bukti penggunaan dana penyertaan modal yang dapat ditunjukkan oleh tersangka,” ungkap Wawan.
Dari kasus tindak pidana korupsi di Perumda ATE, menurutnya kerugian negara yang ditimbulkan mencapai kurang lebih Rp1,7 miliar.
“Dengan rincian bahwa untuk kerugian negara pda penyertaan tahap 1 Rp381.507.000, tahap 2 kerugian Rp406.101.152, ditambah dengan perhitungan pajak yang tidak disetorkan kurang lebih di angka Rp220.000.000. Sehingga total kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan tipikor itu kurang lebih Rp1,7 miliar,” tandasnya.(*)