Menu

Mode Gelap

Hukum · 22 Jan 2024 09:12 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Tiga Pejabat Perumda ATE Sukabumi Rugikan Negara 1,7 Miliar


					Ilustrasi korupsi Perbesar

Ilustrasi korupsi

JENTERANEWS.com – Kasus tindak pidana korupsi diduga terjadi di Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi. Tiga pejabat Perumda tersebut diduga melakukan penyelewengan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, tiga pejabat Perumda tersebut di antaranya Direktur Utama Perumda ATE periode 2015-2016 berinisial R, Direktur Operasional berinisial ZM, dan Bendahara Perumda ATE berinisial AK.

Menurut Wawan, sebelumnya kasus dugaan korupsi di tubuh perusahaan plat merah tersebut telah diselidiki Polres Sukabumi pada tahun 2015.

“Ya betul pada beberapa waktu lalu, kami mendapatkan pelimpahan berkas atau kasus tindak pidana Korupsi tiga tersangka itu, dari Polres Sukabumi,” kata Wawan, Minggu 21 Januari 2024.

Kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Berkas perkaranya kemudian diteliti jaksa karena sudah p21.

“Pada 27 Desember 2023, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap atau P21,” tuturnya.

“Setelah dinyatakan lengkap, tim penuntut umum menunggu pelimpahan tersangka serta berkas perkara dan barang bukti dari Polres Sukabumi,” tambahnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, dia menjelaskan, berkaitan dengan penggunaan dana penyertaan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada Perumda Aneka Tambang dan Energi pada 2015.

“Terdapat dua tahap dana penyeretan modal, yaitu tahap satu sejumlah Rp500 juta dan tahap dua sejumlah Rp800 juta pada tahun 2015. Namun, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi, penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,” cetusnya.

“Jadi, tidak ada bukti pembukuan atau bukti penggunaan dana penyertaan modal yang dapat ditunjukkan oleh tersangka,” ungkap Wawan.

Dari kasus tindak pidana korupsi di Perumda ATE, menurutnya kerugian negara yang ditimbulkan mencapai kurang lebih Rp1,7 miliar.

“Dengan rincian bahwa untuk kerugian negara pda penyertaan tahap 1 Rp381.507.000, tahap 2 kerugian Rp406.101.152, ditambah dengan perhitungan pajak yang tidak disetorkan kurang lebih di angka Rp220.000.000. Sehingga total kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan tipikor itu kurang lebih Rp1,7 miliar,” tandasnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum