Menu

Mode Gelap

Hukum · 27 Jul 2025 13:29 WIB

Tipu Warga Modus Bantuan PKH, Pria di Sukabumi Nyaris Dihakimi Massa


					Petugas kepolisian mengamankan YBS (54), pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada warga. Perbesar

Petugas kepolisian mengamankan YBS (54), pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada warga.

JENTERANEWS.com – Harapan warga untuk mendapat bantuan sosial nyaris berujung petaka saat seorang pria yang diduga melakukan penipuan berkedok Program Keluarga Harapan (PKH) diamankan massa di Desa Walangsari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi. Pelaku, yang menjanjikan kemudahan mendapatkan bantuan pemerintah, kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah aksinya terbongkar.

Insiden penangkapan oleh warga terjadi pada Selasa (22/07/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam video amatir yang beredar, pelaku berinisial YBS (54 tahun) terlihat nyaris menjadi bulan-bulanan warga yang geram sebelum akhirnya dievakuasi oleh petugas kepolisian ke dalam mobil patroli.

Kapolsek Kalapanunggal, AKP M. Damar Gunawan, membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Benar, kami telah mengamankan seorang laki-laki atas dugaan penipuan dengan modus menawarkan bantuan PKH. Pelaku diamankan di Kampung Cingenca RT 017/006 Desa Walangsari, tepatnya di rumah salah satu korban,” ujar AKP Damar saat dikonfirmasi pada Jumat (25/07/2025).

Pelaku diketahui merupakan warga Kampung Kancah Nangkub, Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, dan saat ini telah dilimpahkan ke Polres Sukabumi untuk penanganan lebih lanjut.

Aksi yang dilakukan YBS bukanlah insiden tunggal. Sebulan sebelumnya, modus serupa telah meresahkan warga di kecamatan lain. Camat Parungkuda, Kurnia Lismana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan serupa sejak Minggu (22/6/2025).

Menurut Kurnia, pelaku beraksi dengan sangat meyakinkan. Mereka mendatangi rumah warga, mengaku sebagai petugas dari kecamatan, desa, atau pendamping PKH resmi.

“Staf kami mendapat laporan langsung dari korban. Pelaku datang mendata warga untuk didaftarkan sebagai penerima PKH, namun di ujungnya meminta uang administrasi,” kata Kurnia.

Salah satu korban di Desa Parungkuda bahkan telah menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu. Setelah dikonfirmasi ke pendamping PKH resmi, dipastikan bahwa pelaku adalah penipu. Laporan serupa juga datang dari Desa Kompa, meskipun warga di sana batal memberikan uang.

Kurnia menduga kuat bahwa praktik ini tidak dilakukan secara perorangan, melainkan oleh jaringan atau komplotan yang terorganisir.

“Sepertinya ini bukan kerja individu, tapi komplotan. Indikasinya mereka menggunakan bujuk rayu atau bahkan semacam hipnotis, karena korban bisa dengan mudahnya menyerahkan uang,” jelasnya. Dugaan ini diperkuat dengan adanya laporan serupa dari wilayah Kecamatan Bojonggenteng.

Modus yang digunakan para pelaku selalu sama: berpura-pura melakukan pendataan dari rumah ke rumah dan meminta imbalan uang. Pemerintah kecamatan menegaskan bahwa tidak ada program pendataan bantuan sosial yang dilakukan dengan cara seperti itu, apalagi dengan memungut biaya.

“Modus ini sudah jelas-jelas penipuan. Tidak ada pendataan seperti itu yang dilakukan dari rumah ke rumah oleh perorangan,” tegas Kurnia.

Sebagai langkah antisipasi, pihak Kecamatan Parungkuda telah menyebarkan imbauan melalui media sosial resmi dan menginstruksikan seluruh kepala desa untuk meneruskan peringatan ini hingga ke tingkat RT.

“Jika ada warga yang mengalami hal serupa, segera laporkan secara berjenjang. Ini akan memudahkan kami melakukan pemantauan dan pelacakan terhadap pelaku,” imbaunya.

Kini, YBS telah diamankan, namun pihak berwenang terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik maraknya penipuan berkedok bantuan sosial ini. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan bantuan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.(*)


Reporter: Joko

Redaktur: Hamjah


 

Artikel ini telah dibaca 41 kali

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum