Menu

Mode Gelap

Hukum · 13 Jun 2025 07:52 WIB

Traktor Bantuan DPR RI Senilai Rp450 Juta untuk Petani Sukabumi Raib, Kejaksaan Didesak Turun Tangan


					ILUSTRASI: Sebuah traktor roda empat. Alsintan sejenis senilai Rp450 juta yang merupakan bantuan aspirasi DPR RI untuk kelompok tani di Sukabumi kini raib dan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri atas dugaan penggelapan. Perbesar

ILUSTRASI: Sebuah traktor roda empat. Alsintan sejenis senilai Rp450 juta yang merupakan bantuan aspirasi DPR RI untuk kelompok tani di Sukabumi kini raib dan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri atas dugaan penggelapan.

JENTERANEWS.com – Bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi berkah bagi para petani kembali tercoreng oleh dugaan penyelewengan. Sebuah traktor roda empat senilai Rp450 juta yang diperuntukkan bagi kelompok tani di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini raib entah ke mana. Kasus ini sontak menyorot kembali lemahnya pengawasan dan akuntabilitas dalam penyaluran program bantuan publik.

Laporan resmi terkait dugaan penggelapan alat dan mesin pertanian (alsintan) ini dilayangkan oleh Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) Sukabumi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi pada Rabu (11/6/2025). Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas hilangnya aset negara yang sangat vital bagi produktivitas pertanian tersebut.

Menanggapi laporan yang telah menyita perhatian publik, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi akhirnya angkat bicara. Kepala Bidang Sarana Pertanian, Deni Ruslan, pada Kamis (12/6/2025), mengonfirmasi bahwa traktor tersebut merupakan bagian dari program aspirasi seorang anggota DPR RI pada tahun 2023.

Menurutnya, pr. Bqoses pengadaan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian. Pihak dinas daerah hanya bertugas sebagai perpanjangan tangan untuk menyalurkan bantuan kepada penerima yang telah ditentukan.

“Setelah alat tiba di gudang Dinas Pertanian, kami langsung menyerahkannya kepada kelompok tani di Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah. Nama penerima sudah ditetapkan berdasarkan daftar dari tim aspirasi,” jelas Deni kepada wartawan.

Deni menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur serah terima sesuai aturan. Dalam setiap penyerahan bantuan, dinas selalu memberikan peringatan keras bahwa aset tersebut merupakan milik negara yang dipinjamkan dan sama sekali tidak untuk diperjualbelikan serta bebas dari pungutan biaya apa pun.

“Prosedur kami jelas. Kami selalu sampaikan, ini bantuan, jangan dijual dan tidak ada biaya apa pun. Jika di lapangan terjadi penyimpangan oleh oknum tertentu, maka itu menjadi tanggung jawab pribadi oknum tersebut secara hukum,” tegasnya.

Kini, bola panas berada di tangan oknum yang diduga menyelewengkan bantuan tersebut. Pihak Dinas Pertanian menyatakan tidak akan tinggal diam dan sedang melakukan penelusuran internal untuk melacak keberadaan traktor nahas itu.

“Kami saat ini sedang berupaya menelusuri keberadaan alsintan tersebut,” tambah Deni.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak. Deni pun mengajak masyarakat luas untuk tidak ragu melapor dan ikut serta dalam mengawasi setiap program bantuan dari pemerintah.

“Kami mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk ikut menjaga dan mengawasi agar bantuan dari negara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tutupnya.

Publik kini menantikan langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Sukabumi untuk mengungkap siapa dalang di balik hilangnya traktor yang seharusnya membajak sawah, bukan menguap tanpa jejak.(*)


Reporter: Joko S
Redaktur: Hamjah


Artikel ini telah dibaca 81 kali

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum