Menu

Mode Gelap

Hukum · 25 Feb 2025 21:57 WIB

Usai Berantas Kecurangan SPBU di Sukabumi, Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi


					Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta. (Puspenkum Kejagung). Perbesar

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta. (Puspenkum Kejagung).

JENTERANEWS.com – Bak petir di siang bolong, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang baru-baru ini lantang menyuarakan pemberantasan kecurangan di SPBU, kini justru terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Ironisnya, Riva ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya berselang beberapa hari setelah ia menggebu-gebu mengecam kecurangan SPBU di Sukabumi, Jawa Barat.

Pada Rabu (19/2) lalu, Riva dengan tegas menyatakan bahwa Pertamina tidak akan mentolerir praktik kecurangan yang merugikan masyarakat. Ia bahkan mendorong penyidikan kasus kecurangan SPBU yang merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar per tahun itu sampai tuntas. “Pertamina dalam hal ini tidak akan segan-segan dan tidak akan mentolerir siapa saja mitra atau pengusaha yang tidak menjalankan pelayanannya sesuai dengan aturan,” ujarnya kepada awak media.

Namun, bak pepatah “air beriak tanda tak dalam”, pernyataan lantang Riva tersebut kini berbalik menghantam dirinya sendiri. Pada Senin malam (24/2), Kejagung mengumumkan penetapan Riva sebagai salah satu dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Angka fantastis ini meliputi kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan BBM melalui broker, serta pemberian kompensasi dan subsidi pada tahun 2023.

Modus yang dilakukan Riva pun tak kalah mencengangkan. Menurut Kejagung, ia diduga melakukan praktik oplos Pertalite dengan Pertamax. “Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS (Riva) melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah (dari Ron 92) kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi Ron 92,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Penetapan Riva sebagai tersangka ini tentu menjadi tamparan keras bagi Pertamina, yang selama ini berupaya membangun citra sebagai perusahaan yang bersih dan profesional. Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan internal di tubuh perusahaan energi pelat merah tersebut.

Masyarakat pun kini menanti kelanjutan proses hukum kasus ini. Akankah keadilan ditegakkan, dan akankah praktik korupsi di sektor energi yang vital ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya,(GC)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

NODA HITAM DI CURUGKEMBAR: Pengurus Yayasan Cabuli 8 Santriwati, Dalihnya ‘Perintah Gaib’!

29 April 2025 - 14:37 WIB

H (50), pengurus yayasan terduga pelaku pelecehan 8 santriwati di Curugkembar, Sukabumi, ditangkap tim gabungan di Banjarbaru, Kalsel, usai pelariannya berakhir.

Cegah TPPO dan Kekerasan, Disnakertrans Sukabumi Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur Resmi Kerja ke Luar Negeri

10 April 2025 - 14:10 WIB

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat untuk menggunakan jalur resmi saat bekerja ke luar negeri guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan terhadap buruh migran.

Mantan Kades Citamiang Divonis 1,5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa untuk Kampanye

9 April 2025 - 21:58 WIB

Ajang Sihabuddin, mantan Kepala Desa Citamiang, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk kampanye pemilihan kepala desa.

Dua WNA Yaman Ditangkap atas Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Sukabumi, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

9 April 2025 - 19:03 WIB

Dua WNA asal Yaman, ANSM dan AG, diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di Jakarta Barat atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang merugikan korban ratusan juta rupiah.

Siaran Pers Badan Geologi Klarifikasi Hoax Erupsi Gunung Gede

8 April 2025 - 12:12 WIB

Foto visual Gunung Gede yang diambil pada tanggal 8 April 2025 pukul 05.32 WIB dari Pos PGA Gede-Ciloto. Foto ini menunjukkan kondisi visual gunung pada saat siaran pers dikeluarkan, menegaskan tidak adanya erupsi seperti yang diberitakan dalam hoax.

Ratusan Warga Sukabumi Tertipu Tabungan Hari Raya, Kerugian Capai Rp1 Miliar

8 April 2025 - 09:30 WIB

Rismawati (31), salah satu korban penipuan tabungan hari raya, memberikan keterangan kepada pihak kepolisian di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (7/4/2025). Ratusan warga lainnya juga mengalami kerugian akibat aksi penipuan ini.
Trending di Hukum
error: Content is protected !!