Menu

Mode Gelap

Hukum · 25 Feb 2025 21:57 WIB

Usai Berantas Kecurangan SPBU di Sukabumi, Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi


					Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta. (Puspenkum Kejagung). Perbesar

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta. (Puspenkum Kejagung).

JENTERANEWS.com – Bak petir di siang bolong, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang baru-baru ini lantang menyuarakan pemberantasan kecurangan di SPBU, kini justru terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Ironisnya, Riva ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya berselang beberapa hari setelah ia menggebu-gebu mengecam kecurangan SPBU di Sukabumi, Jawa Barat.

Pada Rabu (19/2) lalu, Riva dengan tegas menyatakan bahwa Pertamina tidak akan mentolerir praktik kecurangan yang merugikan masyarakat. Ia bahkan mendorong penyidikan kasus kecurangan SPBU yang merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar per tahun itu sampai tuntas. “Pertamina dalam hal ini tidak akan segan-segan dan tidak akan mentolerir siapa saja mitra atau pengusaha yang tidak menjalankan pelayanannya sesuai dengan aturan,” ujarnya kepada awak media.

Namun, bak pepatah “air beriak tanda tak dalam”, pernyataan lantang Riva tersebut kini berbalik menghantam dirinya sendiri. Pada Senin malam (24/2), Kejagung mengumumkan penetapan Riva sebagai salah satu dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Angka fantastis ini meliputi kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan BBM melalui broker, serta pemberian kompensasi dan subsidi pada tahun 2023.

Modus yang dilakukan Riva pun tak kalah mencengangkan. Menurut Kejagung, ia diduga melakukan praktik oplos Pertalite dengan Pertamax. “Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS (Riva) melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah (dari Ron 92) kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi Ron 92,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Penetapan Riva sebagai tersangka ini tentu menjadi tamparan keras bagi Pertamina, yang selama ini berupaya membangun citra sebagai perusahaan yang bersih dan profesional. Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan internal di tubuh perusahaan energi pelat merah tersebut.

Masyarakat pun kini menanti kelanjutan proses hukum kasus ini. Akankah keadilan ditegakkan, dan akankah praktik korupsi di sektor energi yang vital ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya,(GC)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.

Hendak Siapkan Makan Sahur, Warga Cidadap Sukabumi Syok Warungnya Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

26 Februari 2026 - 23:10 WIB

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat melakukan pemeriksaan dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area bangunan warung milik H. Suhana di Kampung Cijengkol, Desa Hegarmulya, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/2/2026).

Fakta Mengerikan Kematian Bocah NS: Polisi Temukan Jejak Luka Bakar dan Hantaman Benda Tumpul

23 Februari 2026 - 05:13 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian (tengah), saat memberikan keterangan pers kepada awak media terkait perkembangan kasus kematian bocah NS. Ia menegaskan bahwa perkara telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dengan mengedepankan metode scientific crime investigation atau pembuktian ilmiah.
Trending di Hukum