JENTERANEWS.com – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) menjadi saksi bisu atas air mata haru dan kekecewaan keluarga Lili (50), korban pembunuhan yang dilakukan oleh Neng Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35). Keduanya divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Andi Wiliam, dengan hakim anggota Yahya Wahyudi dan Alif Yunan, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. “Menyatakan terdakwa 1, Neng Anggi Anggraeni, dan terdakwa 2, Wahyu Septian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana,” tegas Hakim Ketua.
Vonis ini disambut isak tangis haru oleh keluarga korban. Anak-anak Lili bahkan bersujud di lantai ruang sidang sebagai ungkapan syukur atas keadilan yang telah ditegakkan. “Terima kasih, Pak Hakim! Terima kasih, Pengadilan! Terima kasih banyak!” seru mereka.
Namun, kebahagiaan keluarga korban tidak berlangsung lama. Kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Budi Setiadi, mengajukan banding. Keputusan ini memicu kemarahan keluarga Lili. Beberapa dari mereka bahkan mengungkapkan kekesalannya kepada tim kuasa hukum terdakwa.
Budi Setiadi menjelaskan bahwa putusan hakim dipengaruhi oleh tekanan dari keluarga korban. “Putusan ini tidak netral. Hakim berada dalam tekanan dari keluarga korban. Kami melihat ada ketidakadilan, sehingga kami harus menggunakan hak hukum klien kami untuk mengajukan banding,” ujarnya.
Budi juga menyoroti adanya kericuhan di persidangan dan tuduhan di media sosial mengenai upaya penyuapan terhadap hakim. “Sebelumnya ada ricuh, ada tuduhan yang tidak benar seperti percobaan sogok hakim. Situasi ini membuat persidangan terkesan tidak fair. Kami berharap putusan di pengadilan tinggi nanti bisa lebih objektif,” tambahnya.
Meskipun kecewa dengan keputusan banding, keluarga korban tetap berharap hukuman yang lebih berat. “Kami puas dengan putusan tadi, meskipun harapan kami tetap hukuman mati. Yang bikin kesal, kenapa mereka malah minta banding,” ujar Harun (32), anak korban.
Ia menambahkan bahwa keluarganya akan terus mengawal kasus ini dan berharap vonis di tingkat banding bisa lebih berat. “Nyawa harus dibayar nyawa. Kalau banding, bisa saja hukumannya malah diperberat,” pungkasnya.(*)
Kontributor: Rudi