Menu

Mode Gelap

Hukum · 13 Feb 2025 18:46 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Lili: Tangis Haru Keluarga Bercampur Kekecewaan Banding


					Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Cibadak saat hakim membacakan vonis seumur hidup bagi Neng Anggi Anggraeni dan Wahyu Septian, pelaku pembunuhan berencana terhadap Lili. Perbesar

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Cibadak saat hakim membacakan vonis seumur hidup bagi Neng Anggi Anggraeni dan Wahyu Septian, pelaku pembunuhan berencana terhadap Lili.

JENTERANEWS.com – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) menjadi saksi bisu atas air mata haru dan kekecewaan keluarga Lili (50), korban pembunuhan yang dilakukan oleh Neng Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35). Keduanya divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Andi Wiliam, dengan hakim anggota Yahya Wahyudi dan Alif Yunan, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. “Menyatakan terdakwa 1, Neng Anggi Anggraeni, dan terdakwa 2, Wahyu Septian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana,” tegas Hakim Ketua.

Vonis ini disambut isak tangis haru oleh keluarga korban. Anak-anak Lili bahkan bersujud di lantai ruang sidang sebagai ungkapan syukur atas keadilan yang telah ditegakkan. “Terima kasih, Pak Hakim! Terima kasih, Pengadilan! Terima kasih banyak!” seru mereka.

Namun, kebahagiaan keluarga korban tidak berlangsung lama. Kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Budi Setiadi, mengajukan banding. Keputusan ini memicu kemarahan keluarga Lili. Beberapa dari mereka bahkan mengungkapkan kekesalannya kepada tim kuasa hukum terdakwa.

Budi Setiadi menjelaskan bahwa putusan hakim dipengaruhi oleh tekanan dari keluarga korban. “Putusan ini tidak netral. Hakim berada dalam tekanan dari keluarga korban. Kami melihat ada ketidakadilan, sehingga kami harus menggunakan hak hukum klien kami untuk mengajukan banding,” ujarnya.

Budi juga menyoroti adanya kericuhan di persidangan dan tuduhan di media sosial mengenai upaya penyuapan terhadap hakim. “Sebelumnya ada ricuh, ada tuduhan yang tidak benar seperti percobaan sogok hakim. Situasi ini membuat persidangan terkesan tidak fair. Kami berharap putusan di pengadilan tinggi nanti bisa lebih objektif,” tambahnya.

Meskipun kecewa dengan keputusan banding, keluarga korban tetap berharap hukuman yang lebih berat. “Kami puas dengan putusan tadi, meskipun harapan kami tetap hukuman mati. Yang bikin kesal, kenapa mereka malah minta banding,” ujar Harun (32), anak korban.

Ia menambahkan bahwa keluarganya akan terus mengawal kasus ini dan berharap vonis di tingkat banding bisa lebih berat. “Nyawa harus dibayar nyawa. Kalau banding, bisa saja hukumannya malah diperberat,” pungkasnya.(*)

Kontributor: Rudi

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum