Menu

Mode Gelap

Hukum · 19 Feb 2025 16:36 WIB

Menteri Perdagangan dan Bareskrim Polri Bongkar Kecurangan Takaran BBM di SPBU Sukabumi, Rugikan Konsumen Hingga Miliaran Rupiah


					Terungkap! Kecurangan takaran BBM di SPBU Sukabumi merugikan konsumen hingga miliaran rupiah. Menteri Perdagangan dan Bareskrim Polri bertindak tegas dengan menyegel SPBU tersebut. Perbesar

Terungkap! Kecurangan takaran BBM di SPBU Sukabumi merugikan konsumen hingga miliaran rupiah. Menteri Perdagangan dan Bareskrim Polri bertindak tegas dengan menyegel SPBU tersebut.

JENTERANEWS.com – Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso, bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, melakukan penyegelan terhadap sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) di Baros, Kota Sukabumi, pada Rabu (19/2/2025).

SPBU 34.43111 yang terletak di Jalan Baros No. 234, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, disegel setelah terbukti melakukan kecurangan takaran pengisian BBM yang merugikan masyarakat. Kecurangan ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri, Kementerian Perdagangan, dan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.

Mendag Budi Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan empat dispenser SPBU yang dilengkapi dengan Printed Circuit Board (PCB) atau rangkaian elektronik yang berfungsi untuk mengurangi takaran BBM. Akibatnya, setiap pengisian 20 liter BBM, konsumen dirugikan rata-rata 600 ml atau setara dengan minus 3%.

“Kami menemukan adanya tindakan kecurangan yang merugikan masyarakat. Dari setiap 20 liter pengisian BBM, takarannya dikurangi rata-rata 600 ml atau minus 3%,” ujar Budi Santoso.

Kerugian yang dialami masyarakat akibat kecurangan ini diperkirakan mencapai 1,4 miliar rupiah per tahun. Hal ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Akibat kecurangan ini, masyarakat diperkirakan mengalami kerugian sekitar 1,4 miliar rupiah per tahun. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang,” tegasnya.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak tanggal 9 Februari 2025. Setelah menemukan bukti yang cukup, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan terlapor Direktur PT PBM, Rudi.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kegiatan kecurangan ini,” kata Nunung Syaifuddin.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 jo Pasal 32 ayat 1 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp100 juta. Tidak menutup kemungkinan, pihaknya juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mendag Budi Santoso mengimbau kepada seluruh pelaku usaha SPBU untuk tidak melakukan tindakan serupa, terutama menjelang bulan Ramadhan. Ia mengingatkan agar para pelaku usaha menjalankan bisnis dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Penyegelan SPBU ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak konsumen. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan di SPBU.(*)

Laporan: Aris Jampang

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.

Hendak Siapkan Makan Sahur, Warga Cidadap Sukabumi Syok Warungnya Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

26 Februari 2026 - 23:10 WIB

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat melakukan pemeriksaan dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area bangunan warung milik H. Suhana di Kampung Cijengkol, Desa Hegarmulya, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/2/2026).
Trending di Hukum