JENTERANEWS.com – Kabar duka menyelimuti Kampung Bobojong Cijagung, Desa Gedepangrango, Kecamatan Kadudampit. SH, bocah perempuan berusia 6 tahun yang menjadi korban insiden tertembak senapan angin oleh ayah tirinya, akhirnya meninggal dunia.
Korban menghembuskan napas terakhir pada Minggu malam (8/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Rumah Sakit Betha Medika, Sukabumi, setelah berjuang melewati masa kritis selama tiga hari akibat luka tembak yang sangat fatal.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, membenarkan informasi mengenai meninggalnya korban. Berdasarkan keterangan medis dan kepolisian, tingkat keparahan luka menjadi faktor utama yang merenggut nyawa korban.
Insiden tersebut melibatkan senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) berkaliber 4,5 milimeter. Proyektil peluru menghantam bagian atas pelipis mata korban dengan kekuatan tinggi hingga menembus bagian belakang kepala.
“Luka yang dialami sangat fatal. Korban tidak sadarkan diri sejak kejadian pertama kali hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Ade Ruli saat memberikan konfirmasi kepada awak media, Senin (9/2/2026).
Meski unsur pidana dalam kasus ini terlihat jelas dan nyawa telah melayang, proses hukum belum dapat bergulir sepenuhnya ke tahap penyidikan formal. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa hingga saat ini, keluarga korban belum membuat laporan resmi (Laporan Polisi/LP).
Menurut Ipda Ade, penundaan laporan ini didasari oleh permintaan pihak keluarga dan kepala desa setempat sesaat setelah kejadian. Kala itu, prioritas utama keluarga adalah upaya penyelamatan nyawa korban yang tengah dirawat intensif.
“Pihak kepolisian sebenarnya sudah melakukan langkah awal berupa penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Namun, untuk proses hukum lebih lanjut, harus ada laporan polisi sebagai dasar formilnya,” jelas Ade.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menegaskan kesiapannya untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh. Sejauh ini, polisi telah melakukan langkah proaktif dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk S (35), ayah tiri korban yang diduga sebagai pelaku penembakan.
“Kami baru sebatas melakukan klarifikasi dan pengambilan keterangan. Kami menunggu laporan resmi dari pihak keluarga untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas Ade.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kediaman korban di Kampung Bobojong Cijagung RT 21/09. Insiden bermula ketika S (35) sedang memegang senapan angin miliknya. Tanpa diduga, senapan tersebut meletus dan mengenai putri tirinya, SH, yang mengakibatkan cedera kepala berat hingga berujung pada kematian.
Kini, publik menanti apakah pihak keluarga akan segera melayangkan laporan resmi agar keadilan bagi SH dapat ditegakkan melalui proses hukum yang berlaku.(*)















