Seorang pengusaha nekat membangun gedung di atas lahan milik Perum Perhutani. Berdasarkan penelusuran ke instansi terkait, pembangunan itu belum memiliki izin dari pemilik lahan. Bangunan tersebut berdiri di atas lahan di lokasi RPH Bentang Timur, BKPH Sagaranten di Desa Cidadap , Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, gedung yang dibangun posisinya persis di depan Kantor Kecamatan Cidadap. Bentuknya berupa bangunan permanen dengan konstruksi dinding dari bata hebel sebagai temboknya. Saat ini para pekerja sedang mengerjakan pemasangan bata dinding. Ada yang bilang, itu pertokoan.
Menurut Kepala Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (KBKPH) Sagaranten, Iman, bangunan di atas tanah Perhutani tersebut belum memegang izin yang sah. Sebenarnya area tersebut tidak boleh dibangun karena sedang dalam proses tukar-menukar lahan sebagaimana atas permohonan dari Pemda Kabupaten Sukabumi.
“Area tersebut dalam proses tukar-menukar antara Perum Perhutani dengan Pemda Kabupaten Sukabumi. Prosesnya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Iman kepada wartawan, Senin (22/3/2021).
Prinsipnya, ujar dia, bila ditemukan bangunan di atas tanah yang dikelola Perum Perhutani tanpa izin, bangunan tersebut ilegal. Semestinya pengusaha yang ingin menggunakan lahan tersebut harus mengajukan permohonan kepada Perhutani. Prosedur ini berlaku mutlak bagi siapa pun karena status tanahnya milik negara.
“Informasi yang kita terima, lahan itu dipermohonkan untuk bangunan gedung olahraga. Jadi bukan ruko atau tempat usaha. Kami belum mendapat tembusan dari kantor pusat terkait pembangunan gerdung tersebut,” kata Iman.
Sebaiknya masyarakat tidak mendirikan bangunan di atas lahan Perhutani jika belum mempunyai izin. Apa pun alasannya, setiap pemanfaatan tanah milik Perhutani harus sesuai prosedur yang ditetapkan, tutur dia. (*)