Menu

Mode Gelap

Entertainment · 18 Nov 2021 15:43 WIB

Belum Kantongi Izin, Pengusaha Nekat Dirikan Gedung di Tanah Perhutani


					bangli cidadap btg 1 Perbesar

bangli cidadap btg 1

 

Seorang pengusaha nekat membangun gedung di atas lahan milik Perum Perhutani. Berdasarkan penelusuran ke instansi terkait, pembangunan itu belum memiliki izin dari pemilik lahan. Bangunan tersebut berdiri di atas lahan di lokasi RPH Bentang Timur, BKPH Sagaranten di Desa Cidadap , Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, gedung yang dibangun posisinya persis  di depan Kantor Kecamatan Cidadap. Bentuknya berupa bangunan permanen dengan konstruksi dinding dari bata hebel sebagai temboknya. Saat ini para pekerja sedang mengerjakan pemasangan bata dinding. Ada yang bilang, itu pertokoan.

Menurut Kepala Bagian  Kesatuan Pemangku Hutan (KBKPH) Sagaranten, Iman, bangunan di atas tanah Perhutani tersebut belum memegang izin yang sah. Sebenarnya area tersebut tidak boleh dibangun karena sedang dalam proses tukar-menukar lahan sebagaimana atas permohonan dari Pemda Kabupaten Sukabumi.

“Area tersebut dalam proses tukar-menukar antara Perum Perhutani dengan Pemda Kabupaten Sukabumi. Prosesnya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Iman kepada wartawan, Senin (22/3/2021).

Prinsipnya, ujar dia, bila ditemukan bangunan di atas tanah yang dikelola Perum Perhutani tanpa izin, bangunan tersebut ilegal. Semestinya pengusaha yang ingin menggunakan lahan tersebut harus mengajukan permohonan kepada Perhutani. Prosedur ini berlaku mutlak bagi siapa pun karena status tanahnya milik negara.

“Informasi yang kita terima, lahan itu dipermohonkan untuk bangunan gedung olahraga. Jadi bukan ruko atau tempat usaha. Kami belum mendapat tembusan dari kantor pusat terkait pembangunan gerdung tersebut,” kata Iman.

Sebaiknya masyarakat tidak mendirikan bangunan di atas lahan Perhutani jika belum mempunyai izin.  Apa pun alasannya, setiap pemanfaatan tanah milik Perhutani harus sesuai prosedur yang ditetapkan, tutur dia. (*)

Artikel ini telah dibaca 202 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Viral di Media Sosial: ‘All Eyes on Rafah’ sebagai Dukungan Global untuk Gaza

29 Mei 2024 - 22:52 WIB

Viral di Media Sosial: 'All Eyes on Rafah' sebagai Dukungan Global untuk Gaza

Pegi Bantah Tuduhan Pembunuhan Vina: ‘Itu Fitnah, Saya Rela Mati!

27 Mei 2024 - 10:15 WIB

Pegi Bantah Tuduhan Pembunuhan Vina: 'Itu Fitnah, Saya Rela Mati!

Kades Mekartajung: Penjualan Besi Rongsokan Eks Jembatan Dilakukan Berdasarkan Kesepakatan Warga

18 November 2021 - 15:50 WIB

Api Menghabiskan Dua Rumah dan Isinya di Desa Curugluhur

18 November 2021 - 15:47 WIB

kebakaran 2 btg

Akhirnya, Jembatan Cibuni Diresmikan Gubernur dan Dua Bupati

18 November 2021 - 15:45 WIB

cibuni btg

Sampah Pasar Cibarengkok Bertumpuk di Depan WC

18 November 2021 - 15:34 WIB

Trending di Entertainment
error: Content is protected !!