Menu

Mode Gelap

Hukum · 13 Des 2022 21:02 WIB

Buron Hampir Dua Bulan, Pelaku Curanmor di Sagaranten Akhirnya Ditangkap Polisi


					Buron Hampir Dua Bulan, Pelaku Curanmor di Sagaranten Akhirnya Ditangkap Polisi Perbesar

JENTERANEWS.com – Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor  (Curanmor) di tangkap tim Ajag Liar unit Reskrim Polsek Sagaranten bersama Timsus Jatanras Polres Sukabumi, di wilayah Jakarta utara pada Minggu (11/12/2022) pukul 01.00 dini hari.

Kedua pelaku tersebut berinisial Y (45) dan D (28) keduanya merupakan warga kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi Jawa barat.

Kapolsek Sagaranten AKP Deny Miharja, S.H., M.H. mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis 27 Oktober 2022, lalu, di wilayah hukumnya tepatnya di Desa Datarnangka Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi.

“Keduanya berhasil ditangkap setelah sempat buron selama satu bulan lebih. Sebelumnya, kami mendapatkan laporan terjadi pencurian satu unit sepeda motor di Desa Datarnangka Kecamatan Sagaranten pada pada Kamis 27 Oktober 2022, lalu,” kata AKP Deny Miharja. Selasa (13/122022)

Berdasar laporan korban, Polsek Sagaranten mengantongi ciri-ciri pelaku sampai akhirnya mendapatkan informasi tempat pelarian terduga pelaku.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan pimpinan kami Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, dan berkat arahannya kami berhasil menangkap kedua pelaku curanmor ini,” ucap AKP Deny Miharja

Dalam kesempatan yang  Kanit Unit Reskrim Polsek Sagaranten, Aiptu Yadi Apriadi yang ikut terjun langsung dalam penangkapan mengatakan, Proses penangkapan kedua pelaku tersebut memakan proses panjang

“Hal tersebut karena pelaku ini sering berpindah pindah tempat. Kadang Tersangka ada di Kabupaten Cianjur, kemudian berpindah wilayah Banten dan terakhir mendapat informasi berada di wilayah Jakarta utara, ,” kata Aiptu Yadi Apriadi

Berkat kegigihannya kinerja tim lapangan Unit Reskrim Polsek Sagaranten dan bantuan Timsus Jatanras Polres Sukabumi, kedua pelaku beserta barang bukti satu sepeda motor yang sebelumnya ditemukan di wilayah leles cianjur yang di tinggalkan para pelaku sudah kami amankan.

“Tim lapangan unit reskrim Polsek Sagaranten (Tim Ajak Liar) yang ketuai Aipda Asep Misbah/Asep Jampang, bersama timsus jatanras, terus menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya dapat menangkap kedua pelaku ini,” paparnya.

Karena perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dimana para pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.***

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum