JENTERANEWS.com – Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di tangkap tim Ajag Liar unit Reskrim Polsek Sagaranten bersama Timsus Jatanras Polres Sukabumi, di wilayah Jakarta utara pada Minggu (11/12/2022) pukul 01.00 dini hari.
Kedua pelaku tersebut berinisial Y (45) dan D (28) keduanya merupakan warga kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi Jawa barat.
Kapolsek Sagaranten AKP Deny Miharja, S.H., M.H. mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis 27 Oktober 2022, lalu, di wilayah hukumnya tepatnya di Desa Datarnangka Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi.
“Keduanya berhasil ditangkap setelah sempat buron selama satu bulan lebih. Sebelumnya, kami mendapatkan laporan terjadi pencurian satu unit sepeda motor di Desa Datarnangka Kecamatan Sagaranten pada pada Kamis 27 Oktober 2022, lalu,” kata AKP Deny Miharja. Selasa (13/122022)
Berdasar laporan korban, Polsek Sagaranten mengantongi ciri-ciri pelaku sampai akhirnya mendapatkan informasi tempat pelarian terduga pelaku.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan pimpinan kami Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, dan berkat arahannya kami berhasil menangkap kedua pelaku curanmor ini,” ucap AKP Deny Miharja
Dalam kesempatan yang Kanit Unit Reskrim Polsek Sagaranten, Aiptu Yadi Apriadi yang ikut terjun langsung dalam penangkapan mengatakan, Proses penangkapan kedua pelaku tersebut memakan proses panjang
“Hal tersebut karena pelaku ini sering berpindah pindah tempat. Kadang Tersangka ada di Kabupaten Cianjur, kemudian berpindah wilayah Banten dan terakhir mendapat informasi berada di wilayah Jakarta utara, ,” kata Aiptu Yadi Apriadi
Berkat kegigihannya kinerja tim lapangan Unit Reskrim Polsek Sagaranten dan bantuan Timsus Jatanras Polres Sukabumi, kedua pelaku beserta barang bukti satu sepeda motor yang sebelumnya ditemukan di wilayah leles cianjur yang di tinggalkan para pelaku sudah kami amankan.
“Tim lapangan unit reskrim Polsek Sagaranten (Tim Ajak Liar) yang ketuai Aipda Asep Misbah/Asep Jampang, bersama timsus jatanras, terus menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya dapat menangkap kedua pelaku ini,” paparnya.
Karena perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dimana para pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.***