Menu

Mode Gelap

Hukum · 13 Des 2022 21:02 WIB

Buron Hampir Dua Bulan, Pelaku Curanmor di Sagaranten Akhirnya Ditangkap Polisi


					Buron Hampir Dua Bulan, Pelaku Curanmor di Sagaranten Akhirnya Ditangkap Polisi Perbesar

JENTERANEWS.com – Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor  (Curanmor) di tangkap tim Ajag Liar unit Reskrim Polsek Sagaranten bersama Timsus Jatanras Polres Sukabumi, di wilayah Jakarta utara pada Minggu (11/12/2022) pukul 01.00 dini hari.

Kedua pelaku tersebut berinisial Y (45) dan D (28) keduanya merupakan warga kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi Jawa barat.

Kapolsek Sagaranten AKP Deny Miharja, S.H., M.H. mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis 27 Oktober 2022, lalu, di wilayah hukumnya tepatnya di Desa Datarnangka Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi.

“Keduanya berhasil ditangkap setelah sempat buron selama satu bulan lebih. Sebelumnya, kami mendapatkan laporan terjadi pencurian satu unit sepeda motor di Desa Datarnangka Kecamatan Sagaranten pada pada Kamis 27 Oktober 2022, lalu,” kata AKP Deny Miharja. Selasa (13/122022)

Baca Juga:   Polisi Ringkus Pelaku Curas di Surade Sukabumi

Berdasar laporan korban, Polsek Sagaranten mengantongi ciri-ciri pelaku sampai akhirnya mendapatkan informasi tempat pelarian terduga pelaku.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan pimpinan kami Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, dan berkat arahannya kami berhasil menangkap kedua pelaku curanmor ini,” ucap AKP Deny Miharja

Dalam kesempatan yang  Kanit Unit Reskrim Polsek Sagaranten, Aiptu Yadi Apriadi yang ikut terjun langsung dalam penangkapan mengatakan, Proses penangkapan kedua pelaku tersebut memakan proses panjang

Baca Juga:   Ormas Pemuda Pancasila Curugkembar Sukabumi Bagikan Masker Dan 500 Ta'jil

“Hal tersebut karena pelaku ini sering berpindah pindah tempat. Kadang Tersangka ada di Kabupaten Cianjur, kemudian berpindah wilayah Banten dan terakhir mendapat informasi berada di wilayah Jakarta utara, ,” kata Aiptu Yadi Apriadi

Berkat kegigihannya kinerja tim lapangan Unit Reskrim Polsek Sagaranten dan bantuan Timsus Jatanras Polres Sukabumi, kedua pelaku beserta barang bukti satu sepeda motor yang sebelumnya ditemukan di wilayah leles cianjur yang di tinggalkan para pelaku sudah kami amankan.

“Tim lapangan unit reskrim Polsek Sagaranten (Tim Ajak Liar) yang ketuai Aipda Asep Misbah/Asep Jampang, bersama timsus jatanras, terus menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya dapat menangkap kedua pelaku ini,” paparnya.

Baca Juga:   Sat Polairud Polres Sukabumi laksanakan Pengamanan dan Himbauan di Kawasan Objek Wisata pesisir Pantai

Karena perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dimana para pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.***

Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kedapatan Tanam 34 Pohon Ganja, Pria Ini Diringkus Polisi

24 November 2023 - 09:09 WIB

Kedapatan Tanam 34 Pohon Ganja, Pria Ini Diringkus Polisi

Pengepul Cabai Korban Salah Tangkap Kasus Pembobolan Minimarket, Polres Sukabumi Turunkan Tim Propam

13 November 2023 - 16:43 WIB

Pengepul Cabai Korban Salah Tangkap Kasus Pembobolan Minimarket, Polres Sukabumi Turunkan Tim Propam

Dua Orang Pengedar Sabu Di Sukabumi Diringkus Polisi

4 Oktober 2023 - 09:34 WIB

Dua Orang Pengedar Sabu Di Sukabumi Diringkus Polisi

Polsek Sukaraja Sukabumi Amankan Pemuda Tanggung Yang Mabuk Berat

6 Agustus 2023 - 10:45 WIB

Polsek Sukaraja Sukabumi Amankan Pemuda Tanggung Yang Mabuk Berat

Sindikat Perdagangan Anak Ke Arab Saudi, Diungkap Polres Sukabumi

14 Juni 2023 - 08:32 WIB

Sindikat Perdagangan Anak Ke Arab Saudi, Diungkap Polres Sukabumi

Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sebanyak 75 Kg Sabu Dan 50 Ribu Ekstasi

10 Juni 2023 - 21:22 WIB

Trending di Hukum
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com