JENTERANEWS.com – Terkait pemberitaan mengenai dugaan praktik penjualan baju olahraga (kaos tim) di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Cidadap, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, pihak sekolah memberikan klarifikasi dan sanggahan. Kepala SDN 1 Cidadap menegaskan bahwa tindakan sekolah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berdasarkan kesepakatan dengan orang tua siswa.
Menanggapi keluhan salah seorang orang tua siswa yang merasa keberatan dengan biaya pembelian seragam olahraga di lingkungan sekolah, Kepala SDN 1 Cidadap menjelaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022.
Lebih lanjut, Kepala Sekolah juga meluruskan bahwa yang disediakan oleh sekolah bukanlah seragam wajib, melainkan kaos olahraga yang bertujuan untuk menciptakan keseragaman saat kegiatan olahraga. “Penyediaan kaos olahraga ini memiliki beberapa manfaat penting, di antaranya mendukung kelancaran aktivitas olahraga siswa, menjaga kebersihan dan kenyamanan, serta memudahkan identifikasi siswa di lingkungan sekolah,” ujarnya, Sabtu (26/4). Selain itu, kaos olahraga seragam juga dinilai dapat memperkuat identitas sekolah dan memberikan kesan profesional.
Pihak sekolah juga menekankan bahwa penyediaan kaos olahraga pada tahun ajaran sebelumnya telah melalui mekanisme kesepakatan dengan orang tua siswa. “Jika ada orang tua siswa yang merasa keberatan dengan biaya atau mekanisme pengadaan, kami selalu membuka ruang diskusi untuk mencari solusi bersama,” tegas Kepala Sekolah. Bahkan, sekolah memberikan keleluasaan kepada orang tua untuk bermusyawarah dan mengadakan seragam secara mandiri jika terdapat keberatan.
Namun demikian, Kepala Sekolah menyampaikan bahwa untuk tahun ajaran ini, SDN 1 Cidadap tidak lagi menyediakan kaos olahraga, sejalan dengan adanya himbauan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Terkait keluhan mengenai biaya sampul buku rapor, pihak sekolah menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya, inisiatif pembelian sampul rapor muncul dari saran para orang tua wali yang menginginkan kerapihan rapor siswa. Sekolah pun sempat memfasilitasi dengan memberi link agar bisa membeli sendiri dari toko online. Namun, Kepala Sekolah menegaskan bahwa hal tersebut tidak bersifat wajib. Karena sampul rapor sederhana sudah di sediakan dari pihak Sekolah secara gratis.
Dengan klarifikasi ini, pihak SDN 1 Cidadap berharap dapat meluruskan informasi yang beredar dan menegaskan komitmen sekolah dalam menjalankan kegiatan pendidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta mengedepankan musyawarah dengan orang tua siswa.(*)
[Hamjah]