Menu

Mode Gelap

Hukum · 2 Jan 2025 08:45 WIB

Perampokan Sadis di Sukabumi, Kakek Dibacok di Kepala, Polisi Ringkus Dua Tersangka


					Polisi menunjukkan dua tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus perampokan yang melukai seorang kakek di Sukabumi. Perbesar

Polisi menunjukkan dua tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus perampokan yang melukai seorang kakek di Sukabumi.

JENTERANEWS.com – Aksi perampokan disertai kekerasan yang tragis menimpa seorang kakek di Kampung Ciwarung RT 01/04, Desa Bunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Korban mengalami luka bacok di bagian kepala saat rumahnya disatroni tiga pelaku pada Kamis dini hari (26/12/2024) sekitar pukul 02.15 WIB.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengidentifikasi tiga tersangka yang terlibat dalam aksi keji tersebut. “Hasil penyelidikan kami mengarah kepada tiga tersangka, yakni W (56 tahun), M (39 tahun), dan S. Dua tersangka telah berhasil kami amankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Samian kepada awak media pada Selasa (31/12/2024).

Modus operandi pelaku terungkap berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kapolres. Pada dini hari, ketiga pelaku mencoba menyusup masuk ke dalam rumah korban. Aksi mereka dipergoki oleh pemilik rumah yang kemudian memanggil anaknya. Mengetahui aksinya ketahuan, salah satu pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam, menyasar bagian kepala hingga menyebabkan luka serius.

“Setelah melukai korban, para pelaku sempat mengambil satu buah telepon genggam. Namun, karena teriakan saksi, mereka panik dan melarikan diri. Berkat kerja keras tim dalam waktu kurang dari 48 jam, kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap dua pelaku,” jelas AKBP Samian.

Selain berhasil mengamankan dua tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak kejahatan tersebut, antara lain satu buah golok, satu buah pisau, dan satu unit telepon genggam merek Xiaomi Redmi berwarna hitam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, pelaku yang terbukti memberikan bantuan atau pertolongan jahat akan dikenakan Pasal 480 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian untuk mengejar satu tersangka yang masih buron dan mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.(*)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Disdagin Sukabumi Ditangkap, Dua di Antaranya ASN

9 Februari 2025 - 06:01 WIB

Ilustrasi: Tangan diborgol, simbol dari kasus korupsi yang berhasil diungkap oleh Polres Sukabumi.

Aksi Penganiayaan di Cisaat Sukabumi: Pelaku Berhasil Diringkus, Korban Luka-luka

3 Februari 2025 - 21:10 WIB

Pelaku AH (27) saat diamankan di Polsek Cisaat, sementara korban CY (22) mendapatkan perawatan medis akibat luka tusukan.

Polres Sukabumi Gerebek Tambang Emas Ilegal, Warga Resah dan Trauma Bencana

29 Januari 2025 - 08:16 WIB

Inilah lokasi penambangan emas ilegal di Kampung Tanjakankeusik, Sukabumi yang digerebek oleh Polres Sukabumi. Selain menemukan peralatan tambang, petugas juga mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai penambang ilegal. Penggerebekan ini merupakan respon atas laporan warga yang khawatir akan dampak lingkungan dan potensi bencana longsor.

Klarifikasi Lengkap Kuasa Hukum MT Terkait Kasus Dugaan Aborsi Paksa

28 Januari 2025 - 18:22 WIB

Enam Penambang Emas Ilegal di Sukabumi Diciduk Polisi

28 Januari 2025 - 15:18 WIB

Penggerebekan lokasi penambangan emas ilegal di Desa Cihaur, Sukabumi, berhasil mengamankan enam pelaku dan sejumlah barang bukti.

Polres Sukabumi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kawasan Rawan Bencana

27 Januari 2025 - 13:52 WIB

Lokasi tambang emas ilegal di Tanjakan Keusik, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Sukabumi, yang digerebek oleh Polres Sukabumi. Kawasan ini rawan bencana dan baru saja dilanda longsor.
Trending di Hukum
error: Content is protected !!