Menu

Mode Gelap

Hukum · 2 Jan 2025 08:45 WIB

Perampokan Sadis di Sukabumi, Kakek Dibacok di Kepala, Polisi Ringkus Dua Tersangka


					Polisi menunjukkan dua tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus perampokan yang melukai seorang kakek di Sukabumi. Perbesar

Polisi menunjukkan dua tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus perampokan yang melukai seorang kakek di Sukabumi.

JENTERANEWS.com – Aksi perampokan disertai kekerasan yang tragis menimpa seorang kakek di Kampung Ciwarung RT 01/04, Desa Bunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Korban mengalami luka bacok di bagian kepala saat rumahnya disatroni tiga pelaku pada Kamis dini hari (26/12/2024) sekitar pukul 02.15 WIB.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengidentifikasi tiga tersangka yang terlibat dalam aksi keji tersebut. “Hasil penyelidikan kami mengarah kepada tiga tersangka, yakni W (56 tahun), M (39 tahun), dan S. Dua tersangka telah berhasil kami amankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Samian kepada awak media pada Selasa (31/12/2024).

Modus operandi pelaku terungkap berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kapolres. Pada dini hari, ketiga pelaku mencoba menyusup masuk ke dalam rumah korban. Aksi mereka dipergoki oleh pemilik rumah yang kemudian memanggil anaknya. Mengetahui aksinya ketahuan, salah satu pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam, menyasar bagian kepala hingga menyebabkan luka serius.

“Setelah melukai korban, para pelaku sempat mengambil satu buah telepon genggam. Namun, karena teriakan saksi, mereka panik dan melarikan diri. Berkat kerja keras tim dalam waktu kurang dari 48 jam, kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap dua pelaku,” jelas AKBP Samian.

Selain berhasil mengamankan dua tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak kejahatan tersebut, antara lain satu buah golok, satu buah pisau, dan satu unit telepon genggam merek Xiaomi Redmi berwarna hitam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, pelaku yang terbukti memberikan bantuan atau pertolongan jahat akan dikenakan Pasal 480 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian untuk mengejar satu tersangka yang masih buron dan mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.(*)

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.

Hendak Siapkan Makan Sahur, Warga Cidadap Sukabumi Syok Warungnya Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

26 Februari 2026 - 23:10 WIB

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat melakukan pemeriksaan dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area bangunan warung milik H. Suhana di Kampung Cijengkol, Desa Hegarmulya, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/2/2026).
Trending di Hukum