Menu

Mode Gelap

Hukum · 2 Jan 2025 08:45 WIB

Perampokan Sadis di Sukabumi, Kakek Dibacok di Kepala, Polisi Ringkus Dua Tersangka


					Polisi menunjukkan dua tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus perampokan yang melukai seorang kakek di Sukabumi. Perbesar

Polisi menunjukkan dua tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus perampokan yang melukai seorang kakek di Sukabumi.

JENTERANEWS.com – Aksi perampokan disertai kekerasan yang tragis menimpa seorang kakek di Kampung Ciwarung RT 01/04, Desa Bunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Korban mengalami luka bacok di bagian kepala saat rumahnya disatroni tiga pelaku pada Kamis dini hari (26/12/2024) sekitar pukul 02.15 WIB.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengidentifikasi tiga tersangka yang terlibat dalam aksi keji tersebut. “Hasil penyelidikan kami mengarah kepada tiga tersangka, yakni W (56 tahun), M (39 tahun), dan S. Dua tersangka telah berhasil kami amankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Samian kepada awak media pada Selasa (31/12/2024).

Modus operandi pelaku terungkap berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kapolres. Pada dini hari, ketiga pelaku mencoba menyusup masuk ke dalam rumah korban. Aksi mereka dipergoki oleh pemilik rumah yang kemudian memanggil anaknya. Mengetahui aksinya ketahuan, salah satu pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam, menyasar bagian kepala hingga menyebabkan luka serius.

“Setelah melukai korban, para pelaku sempat mengambil satu buah telepon genggam. Namun, karena teriakan saksi, mereka panik dan melarikan diri. Berkat kerja keras tim dalam waktu kurang dari 48 jam, kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap dua pelaku,” jelas AKBP Samian.

Selain berhasil mengamankan dua tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak kejahatan tersebut, antara lain satu buah golok, satu buah pisau, dan satu unit telepon genggam merek Xiaomi Redmi berwarna hitam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, pelaku yang terbukti memberikan bantuan atau pertolongan jahat akan dikenakan Pasal 480 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian untuk mengejar satu tersangka yang masih buron dan mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.(*)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Hendak Siapkan Makan Sahur, Warga Cidadap Sukabumi Syok Warungnya Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

26 Februari 2026 - 23:10 WIB

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat melakukan pemeriksaan dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area bangunan warung milik H. Suhana di Kampung Cijengkol, Desa Hegarmulya, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/2/2026).

Fakta Mengerikan Kematian Bocah NS: Polisi Temukan Jejak Luka Bakar dan Hantaman Benda Tumpul

23 Februari 2026 - 05:13 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian (tengah), saat memberikan keterangan pers kepada awak media terkait perkembangan kasus kematian bocah NS. Ia menegaskan bahwa perkara telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dengan mengedepankan metode scientific crime investigation atau pembuktian ilmiah.

Penjaga SD di Warungkiara Ditemukan Tewas Gantung Diri

2 Februari 2026 - 10:29 WIB

Sejumlah warga Kampung Cikoneng tampak berkerumun di sekitar lokasi penemuan mayat di area belakang SDN 1 Sentral, Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Minggu (1/2/2026). Warga berdatangan setelah mendengar kabar ditemukannya penjaga sekolah yang tewas tergantung.

Diduga Rem Blong, Angkot Trayek 35 Terguling di Tanjakan Baeud Sukabumi: Sopir Dilarikan ke Puskesmas

26 Januari 2026 - 16:04 WIB

Petugas kepolisian bersama warga meninjau lokasi kecelakaan tunggal angkot trayek 35 yang terguling di Tanjakan Baeud, Desa Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Senin (26/1/2026). Kecelakaan diduga terjadi akibat rem kendaraan tidak berfungsi.

Sambut Tahun 2026, Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Gelorakan Semangat Baru dan Optimisme Pembangunan

9 Januari 2026 - 16:00 WIB

Jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan ucapan selamat menyongsong tahun 2026, menyiratkan kesiapan dan soliditas lembaga legislatif dalam mengawal pembangunan daerah ke depan.

Memanas, Saling Lapor Warnai Konflik Lapas Warungkiara vs GMKB: Dari Isu Pemerasan Rp50 Juta hingga Dugaan Suap

13 Desember 2025 - 14:09 WIB

Plang pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara yang juga menyandang predikat Kawasan Zona Integritas. Instansi ini kini tengah menjadi sorotan publik pasca saling lapor dengan ormas GMKB terkait rencana aksi demonstrasi.
Trending di Hukum