Menu

Mode Gelap

Hukum · 10 Jun 2023 16:33 WIB

Rp 250.000 Per 1 Kali Kencan, 4 Remaja Putri Dijual di MiChat


					Rp 250.000 Per 1 Kali Kencan, 4 Remaja Putri Dijual di MiChat Perbesar

JENTERANEWS.com – Sungguh miris perlakuan muncikari terhadap 4 ramaja putri di Sukabumi, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban dijual via MiChat dan dihargai Rp250.000 untuk 1 kali kencan dengan pria hidung belang.

Selain itu, ada juga remaja putri yang dijadikan terapis di panti pijat plus dan pemandu lagu (PL) di tempat hiburan karaoke.

Fakta tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (9/6/2023).

“Perkara pertama, terjadi pada April 2023 di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Dua pelaku, BS alias AA (31) dan FF (21) menjadikan 4 korban berinisial SAS (17), GTA (17), SN (18) dan SP (18) sebagai pekerja seks komersial (PSK),” kata Kapolres Sukabumi.

AKBP Ari Setyawan Wibowo menyatakan, keempat korban dijual melalui aplikasi MiChat dengan bayaran sebesar Rp250.000-Rp600.000 untuk satu kali kencan.

“Aksi dugaan TPPO tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat,” ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Lalu perkara kedua, tutur Kapolres Sukabumi Kota, terjadi pada Februari 2023 di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Pelaku IDS (26) menawari korban ADV (13) dan AN (18) kerja di kafe Bekasi dengan gaji sebesar Rp500.000 per bulan. Namun setelah korban tertarik dan ikut ke Bekasi ternyata dibohongi.

“Korban bukan bekerja di kafe, melainkan di panti pijat plus dengan tarif sekali pijat Rp500.000. Korban tidak pernah menerima upah dari hasil pijat tersebut,” tutur Kapolres Sukabumi Kota.

Untuk perkara ketiga, terjadi pada Juni 2023 di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Tersangka AB meminta tersangka RF untuk mencarikan perempuan untuk dijadikan pemandu lagu (PL) sebuah tempat karaoke di Batam.

Kemudian tersangka RF menghubungi tersangka RI dan dikenalkan dengan tersangka ZA yang saat ini buron.

Buron ZA merekrut 2 orang korban, yaitu, VB (19) dan AN (17). Kedua korban dijanjikan bekerja sebagai pemandu lagu (PL). Para korban diming-imingi gaji Rp1 juta per 4 jam.

Kemudian, tersangka ZA membawa korban ke hotel untuk dipertemukan dengan tersangka AB dan RF. Korban VB dan AN dibawa AB dan RF ke dalam kamar untuk diseleksi dengan cara kedua korban membuka semua pakaiannya sampai telanjang.

“Namun sebelum diberangkatkan, pelaku dan korban diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Saat ini, para tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” ucap AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Ketiga perkara dugaan TPPO tersebut, ujar Kapolres Sukabumi Kota, dilakukan proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Barang bukti yang berhasil disita berupa, 10 unit handphone, uang tunai Rp6 juta, 5 stel pakaian, 1 buah tas.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” ujar Kapolres Sukabumi Kota.(*)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum