JENTERANEWS.com – Sungguh miris perlakuan muncikari terhadap 4 ramaja putri di Sukabumi, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban dijual via MiChat dan dihargai Rp250.000 untuk 1 kali kencan dengan pria hidung belang.
Selain itu, ada juga remaja putri yang dijadikan terapis di panti pijat plus dan pemandu lagu (PL) di tempat hiburan karaoke.
Fakta tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (9/6/2023).
“Perkara pertama, terjadi pada April 2023 di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Dua pelaku, BS alias AA (31) dan FF (21) menjadikan 4 korban berinisial SAS (17), GTA (17), SN (18) dan SP (18) sebagai pekerja seks komersial (PSK),” kata Kapolres Sukabumi.
AKBP Ari Setyawan Wibowo menyatakan, keempat korban dijual melalui aplikasi MiChat dengan bayaran sebesar Rp250.000-Rp600.000 untuk satu kali kencan.
“Aksi dugaan TPPO tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat,” ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Lalu perkara kedua, tutur Kapolres Sukabumi Kota, terjadi pada Februari 2023 di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Pelaku IDS (26) menawari korban ADV (13) dan AN (18) kerja di kafe Bekasi dengan gaji sebesar Rp500.000 per bulan. Namun setelah korban tertarik dan ikut ke Bekasi ternyata dibohongi.
“Korban bukan bekerja di kafe, melainkan di panti pijat plus dengan tarif sekali pijat Rp500.000. Korban tidak pernah menerima upah dari hasil pijat tersebut,” tutur Kapolres Sukabumi Kota.
Untuk perkara ketiga, terjadi pada Juni 2023 di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Tersangka AB meminta tersangka RF untuk mencarikan perempuan untuk dijadikan pemandu lagu (PL) sebuah tempat karaoke di Batam.
Kemudian tersangka RF menghubungi tersangka RI dan dikenalkan dengan tersangka ZA yang saat ini buron.
Buron ZA merekrut 2 orang korban, yaitu, VB (19) dan AN (17). Kedua korban dijanjikan bekerja sebagai pemandu lagu (PL). Para korban diming-imingi gaji Rp1 juta per 4 jam.
Kemudian, tersangka ZA membawa korban ke hotel untuk dipertemukan dengan tersangka AB dan RF. Korban VB dan AN dibawa AB dan RF ke dalam kamar untuk diseleksi dengan cara kedua korban membuka semua pakaiannya sampai telanjang.
“Namun sebelum diberangkatkan, pelaku dan korban diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Saat ini, para tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” ucap AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Ketiga perkara dugaan TPPO tersebut, ujar Kapolres Sukabumi Kota, dilakukan proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Barang bukti yang berhasil disita berupa, 10 unit handphone, uang tunai Rp6 juta, 5 stel pakaian, 1 buah tas.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” ujar Kapolres Sukabumi Kota.(*)