JenteraNews.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi menetapkan sopir truk berinisial R sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Tabrakan beruntun yang melibatkan truk dengan sopir R mengakibatkan seorang pengendara motor meninggal dunia.
Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, melalui Kepala Satlantas Polres Sukabumi AKP Bagus Yudho Setiawan, mengatakan, kasus tabrakan beruntun itu terjadi di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, kawasan Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 04.10 WIB.
Selepas terjadi tabrakan, tersangka dikabarkan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Setelah polisi melakukan pencarian, tersangka akhirnya menyerahkan diri. “Hasil pemeriksaan kami kepada R, motif yang bersangkutan melarikan diri dengan alasan karena merasa takut dihakimi oleh massa,” kata Bagus, Rabu (22/2/2023).
Ihwal kronologi kecelakaan, Bagus menjelaskan, melibatkan lima kendaraan. Berawal saat tersangka mengemudikan kendaraan Mitsubishi Fuso dump truck, dengan nomor polisi B 9729 DY, melintasi Jalan Raya Sukabumi-Bogor.
Di lokasi kejadian, saat kondisi jalan menurun dan menikung, menurut Bagus, sopir Fuso diduga tidak bisa mengendalikan truk dan kemudian menabrak kendaraan lain di depannya.
Kendaraan yang tertabrak, yaitu Hino truk boks, Hino truk tronton, sepeda motor, dan terakhir kendaraan boks, yang datang dari arah berlawanan.
Menurut Bagus, saat polisi mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sopir Fuso tidak ada di tempat. Sopir tersebut diduga melarikan diri.
Bagus mengatakan, polisi sempat mencari sopir truk berinisial R itu ke berbagai daerah, termasuk ke Bogor dan juga wilayah Provinsi Banten. Ternyata, berdasarkan keterangan pemilik kendaraan Fuso, sopir truk tersebut berasal dari Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Fajar Yanuar beserta anggotanya kemudian mendatangi alamat sopir truk itu di Kecamatan Ciracap. Namun, sopir tersebut tidak ada di tempat.
Bagus mengatakan, jajarannya lantas berupaya melakukan pendekatan kepada keluarga R agar tersangka menyerahkan diri. Akhirnya, tersangka menyerahkan diri dengan diantar ketua komunitas truk ke kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi.
Menurut Bagus, tersangka akan dikenakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diduga akibat kelalaian tersangka terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tersangka diancam hukuman enam tahun penjara.(*)