Menu

Mode Gelap

Hukum · 23 Feb 2023 13:33 WIB

Tabrakan Beruntun di Sukabumi, Sopir Truk Yang Sempat Dikabarkan Kabur Akhirnya Serahkan Diri


					Sopir truk yang kabur usai melindas pengendara motor di Jembatan Pamuruyan Cibadak Kabupaten Sukabumi menyerahkan diri ke Polisi Perbesar

Sopir truk yang kabur usai melindas pengendara motor di Jembatan Pamuruyan Cibadak Kabupaten Sukabumi menyerahkan diri ke Polisi

JenteraNews.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi menetapkan sopir truk berinisial R sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Tabrakan beruntun yang melibatkan truk dengan sopir R mengakibatkan seorang pengendara motor meninggal dunia.

Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, melalui Kepala Satlantas Polres Sukabumi AKP Bagus Yudho Setiawan, mengatakan, kasus tabrakan beruntun itu terjadi di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, kawasan Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 04.10 WIB.
Selepas terjadi tabrakan, tersangka dikabarkan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Setelah polisi melakukan pencarian, tersangka akhirnya menyerahkan diri. “Hasil pemeriksaan kami kepada R, motif yang bersangkutan melarikan diri dengan alasan karena merasa takut dihakimi oleh massa,” kata Bagus, Rabu (22/2/2023).

Ihwal kronologi kecelakaan, Bagus menjelaskan, melibatkan lima kendaraan. Berawal saat tersangka mengemudikan kendaraan Mitsubishi Fuso dump truck, dengan nomor polisi B 9729 DY, melintasi Jalan Raya Sukabumi-Bogor.

Di lokasi kejadian, saat kondisi jalan menurun dan menikung, menurut Bagus, sopir Fuso diduga tidak bisa mengendalikan truk dan kemudian menabrak kendaraan lain di depannya.

Kendaraan yang tertabrak, yaitu Hino truk boks, Hino truk tronton, sepeda motor, dan terakhir kendaraan boks, yang datang dari arah berlawanan.

Menurut Bagus, saat polisi mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sopir Fuso tidak ada di tempat. Sopir tersebut diduga melarikan diri.

Bagus mengatakan, polisi sempat mencari sopir truk berinisial R itu ke berbagai daerah, termasuk ke Bogor dan juga wilayah Provinsi Banten. Ternyata, berdasarkan keterangan pemilik kendaraan Fuso, sopir truk tersebut berasal dari Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.

Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Fajar Yanuar beserta anggotanya kemudian mendatangi alamat sopir truk itu di Kecamatan Ciracap. Namun, sopir tersebut tidak ada di tempat.

Bagus mengatakan, jajarannya lantas berupaya melakukan pendekatan kepada keluarga R agar tersangka menyerahkan diri. Akhirnya, tersangka menyerahkan diri dengan diantar ketua komunitas truk ke kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi.

Menurut Bagus, tersangka akan dikenakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diduga akibat kelalaian tersangka terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tersangka diancam hukuman enam tahun penjara.(*)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum