Menu

Mode Gelap

Hukum · 23 Feb 2023 13:33 WIB

Tabrakan Beruntun di Sukabumi, Sopir Truk Yang Sempat Dikabarkan Kabur Akhirnya Serahkan Diri


					Sopir truk yang kabur usai melindas pengendara motor di Jembatan Pamuruyan Cibadak Kabupaten Sukabumi menyerahkan diri ke Polisi Perbesar

Sopir truk yang kabur usai melindas pengendara motor di Jembatan Pamuruyan Cibadak Kabupaten Sukabumi menyerahkan diri ke Polisi

JenteraNews.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi menetapkan sopir truk berinisial R sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Tabrakan beruntun yang melibatkan truk dengan sopir R mengakibatkan seorang pengendara motor meninggal dunia.

Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, melalui Kepala Satlantas Polres Sukabumi AKP Bagus Yudho Setiawan, mengatakan, kasus tabrakan beruntun itu terjadi di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, kawasan Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 04.10 WIB.
Selepas terjadi tabrakan, tersangka dikabarkan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Setelah polisi melakukan pencarian, tersangka akhirnya menyerahkan diri. “Hasil pemeriksaan kami kepada R, motif yang bersangkutan melarikan diri dengan alasan karena merasa takut dihakimi oleh massa,” kata Bagus, Rabu (22/2/2023).

Ihwal kronologi kecelakaan, Bagus menjelaskan, melibatkan lima kendaraan. Berawal saat tersangka mengemudikan kendaraan Mitsubishi Fuso dump truck, dengan nomor polisi B 9729 DY, melintasi Jalan Raya Sukabumi-Bogor.

Di lokasi kejadian, saat kondisi jalan menurun dan menikung, menurut Bagus, sopir Fuso diduga tidak bisa mengendalikan truk dan kemudian menabrak kendaraan lain di depannya.

Kendaraan yang tertabrak, yaitu Hino truk boks, Hino truk tronton, sepeda motor, dan terakhir kendaraan boks, yang datang dari arah berlawanan.

Menurut Bagus, saat polisi mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sopir Fuso tidak ada di tempat. Sopir tersebut diduga melarikan diri.

Bagus mengatakan, polisi sempat mencari sopir truk berinisial R itu ke berbagai daerah, termasuk ke Bogor dan juga wilayah Provinsi Banten. Ternyata, berdasarkan keterangan pemilik kendaraan Fuso, sopir truk tersebut berasal dari Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.

Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Fajar Yanuar beserta anggotanya kemudian mendatangi alamat sopir truk itu di Kecamatan Ciracap. Namun, sopir tersebut tidak ada di tempat.

Bagus mengatakan, jajarannya lantas berupaya melakukan pendekatan kepada keluarga R agar tersangka menyerahkan diri. Akhirnya, tersangka menyerahkan diri dengan diantar ketua komunitas truk ke kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi.

Menurut Bagus, tersangka akan dikenakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diduga akibat kelalaian tersangka terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tersangka diancam hukuman enam tahun penjara.(*)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Traktor Bantuan DPR RI Senilai Rp450 Juta untuk Petani Sukabumi Raib, Kejaksaan Didesak Turun Tangan

13 Juni 2025 - 07:52 WIB

ILUSTRASI: Sebuah traktor roda empat. Alsintan sejenis senilai Rp450 juta yang merupakan bantuan aspirasi DPR RI untuk kelompok tani di Sukabumi kini raib dan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri atas dugaan penggelapan.

Aksi Terekam CCTV, Polisi Ringkus Pria Pelaku Percobaan Penculikan Anak di Sukabumi

10 Juni 2025 - 12:39 WIB

Pelaku percobaan penculikan anak, SA (34), tak berkutik saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Citamiang. Pelaku ditangkap setelah aksinya membujuk dan membawa kabur bocah 13 tahun terekam kamera pengawas (CCTV).

Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Kades Mandrajaya: Polisi Tegaskan Laporan Lanjut, Kades Klaim Sudah Damai

9 Juni 2025 - 12:03 WIB

Dua nelayan asal Desa Mandrajaya, Nuryaman dan Dihan, didampingi kuasa hukumnya, Efri Darlin M Dachi, saat memberikan keterangan di Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (4/6/2025). Mereka melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait janji bantuan perahu yang merugikan mereka puluhan juta rupiah sebelum kasus ini berakhir damai.

Janji Perahu Berujung Laporan Polisi, Kasus Dugaan Penipuan oleh Kades Mandrajaya Berakhir Damai

6 Juni 2025 - 19:07 WIB

Dua nelayan asal Desa Mandrajaya, Nuryaman dan Dihan, didampingi kuasa hukumnya, Efri Darlin M Dachi, saat memberikan keterangan di Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (4/6/2025). Mereka melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait janji bantuan perahu yang merugikan mereka puluhan juta rupiah sebelum kasus ini berakhir damai.

Ogah Bayar Parkir Usai Karaoke, Tiga Pria di Sukabumi Keroyok Petugas Hingga Babak Belur, Kini Terancam 7 Tahun Bui

4 Juni 2025 - 15:46 WIB

Ketiga terduga pelaku pengeroyokan petugas parkir, DPI (31), IS (35), dan IF (27) (mungkin dari kiri ke kanan atau sesuai deskripsi foto), saat berada di Mapolres Sukabumi Kota. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara karena menganiaya AY (44) di Sukabumi Indah Plaza.

Kejari Geledah Kantor DLH Sukabumi, Usut Dugaan Korupsi Truk Sampah Rp1,5 Miliar di Tengah Absennya Pimpinan

4 Juni 2025 - 11:19 WIB

Sejumlah petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi saat tiba dan memasuki Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi di Kompleks Perkantoran Jajaway, Palabuhanratu, Rabu (4/6/2025). Kedatangan mereka untuk melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi proyek perawatan armada truk sampah.
Trending di Hukum